• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR dorong Pemprov NTT miliki Perda Perlindungan PMI

Anggota DPR dorong Pemprov NTT miliki Perda Perlindungan PMI

19 November 2021 17:13 WIB
Anggota DPR dorong Pemprov NTT miliki Perda Perlindungan PMI
Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Josef Nae Soi saat kegiatan Rapat Kordinasi Terbatas tentang perlindungan PMI asal NTT di Kupang, Jumat (19/11/2021). ANTARA/Benny Jahang/aa.
Anggota Komisi IX DPR RI Ratu Ngadu Bonu Wulia mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT yang bekerja di luar negeri.

"Provinsi NTT perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan PMI asal Provinsi NTT yang bekerja di luar negeri sehingga para pekerja bisa mendapatkan perlindungan hukum dan nyaman selama bekerja di luar negeri," kata Ratu Ngadu Bonu Wulla dalam Rapat Koordinasi Terbatas BP2MI dengan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Josef Nae Soi bersama bupati/walikota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur, di Kupang, Jumat.

Ia mengatakan sebagai anggota DPR RI asal Provinsi Nusa Tenggara Timur menginginkan agar NTT yang memiliki banyak pekerja bekerja di luar negeri untuk memiliki perda berkaitan dengan penyelenggaraan perlindungan PMI seperti yang dilakukan Pemprov Jawa Barat.

Baca juga: Dinkes DKI: 47 persen kasus aktif baru adalah pekerja migran

Ia mengatakan Perda PMI sebagai implementasi Undang–Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia secara utuh dan menyeluruh untuk melakukan sinergi antara kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah.

Dia mengatakan pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas pekerjaan dengan menyediakan lapangan pekerjaan, namun sebagai dampak dari keterbatasan lowongan pekerjaan sehingga banyak pekerja memilih bekerja di luar negeri.

Menurut dia, banyaknya kasus perlakuan yang tidak manusiawi terhadap PMI merupakan gambaran bahwa perlindungan yang optimal terhadap TKI belum maksimal dilakukan.

Baca juga: SBMI Indramayu menerima 30 aduan pekerja migran bermasalah

Ia menambahkan perlindungan terhadap PMI sengat penting karena TKI yang bekerja di luar negeri memiliki kontribusi menyumbang devisa yang tidak kecil bagi negara.

Dia menambahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan penguatan peran negara, baik di pusat maupun daerah sebagai bentuk komitmen negara untuk memberikan perlindungan kepada PMI dan penghormatan HAM.

"Peran negara sangat besar dalam perlindungan PMI guna meminimalisir tindakan eksploitatif yang dilakukan pihak swasta untuk mendapat keuntungan," tegas Ratu Ngadu Bonu Wulla.

Baca juga: Indonesia loloskan resolusi PBB lindungi pekerja migran perempuan

Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi NTT, Josef Nae Soi mengatakan NTT memiliki lima Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sehingga untuk pembuatan perda nanti akan diusulkan

Ia mengatakan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembuatan perda harus ada pergubnya sehingga kalau pergubnya masih dibutuhkan maka bisa memanfaatkan pergub tersebut karena pembuatan perda butuh proses panjang.

"Provinsi NTT punya lima pergub untuk perlindungan PMI dan sudah ada sejak 2020, ” ujarnya.


 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021