“Saat silaturahmi dengan Pak Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin kemarin, kita ulama Aceh telah menyampaikan untuk berupaya, berusaha agar dana otsus kita diperpanjang sebagaimana Papua,” kata Tgk Faisal Ali di Banda Aceh, Jumat.
Ulama yang akrab disapa Lem Faisal itu menjelaskan usulan tersebut disampaikan ulama mengingat Aceh masih membutuhkan sokongan dana dari pemerintah pusat dalam upaya menyejahterakan masyarakat.
Baca juga: KSP tegaskan tidak boleh lagi ada penyelewengan dana otsus
“Aceh masih butuh otsus, kita belum mandiri dari sisi keuangan, pendapatan kita masih sangat terbatas, maka kita meminta dana otsus diperpanjang untuk melanjutkan pembangunan kita di Aceh,” kata Pimpinan Dayah Mahyal Ulum Al Aziziyah Aceh Besar itu.
Oleh karena itu, kata Lem Faisal, ulama Aceh ikut mendorong agar alokasi dana otsus untuk bumi berjulukan Serambi Mekkah itu dapat diperpanjang, sama halnya seperti dana otsus di Papua.
Baca juga: Bupati Aceh Barat serahkan surat usulan penambahan dana otsus
“Dan Pak Wapres saat itu menjawab dana otsus Aceh itu memang sedang dibahas, dan Papua sudah selesai, mudah-mudahan apa yang diharapkan oleh para ulama bisa terlaksana dengan baik nantinya,” kata Lem Faisal.
Selain menyarankan perpanjangan otsus, kata dia, ulama Aceh juga meminta kepada Wapres K.H. Ma’ruf Amin mendukung penguatan lembaga keuangan syariah di Aceh yang akan diterapkan secara penuh pada 2022.
Baca juga: Anggota DPR apresiasi sikap proaktif pemda beri masukan RPP Otsus
“Beliau merespon sangat luar bisa karena itu memang bidang beliau, dan katanya kalau ada persoalan-persoalan dengan ini bisa disampaikan untuk memperkuat lembaga keuangan syariah di Aceh,” katanya.
Selain itu, ulama Aceh juga menyampaikan agar pemerintah pusat mendukung penguatan kegiatan sertifikasi halal produk-produk yang beredar di bumi Serambi Mekkah serta meminta pemerintah memblokir gim player unknown battle grouds (PUBG) dan judi online yang dinilai telah meresahkan warga Aceh.
Pewarta: Khalis Surry
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021