• Beranda
  • Berita
  • Gubernur DKI kaji penerapan aturan PPKM level tiga pada akhir tahun

Gubernur DKI kaji penerapan aturan PPKM level tiga pada akhir tahun

19 November 2021 17:24 WIB
Gubernur DKI kaji penerapan aturan PPKM level tiga pada akhir tahun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri diseminasi hasil riset dan pelatihan resiliensi sekolah mitigasi bencana di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat (19/11/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkaji rencana pemerintah pusat menenerapkan aturan PPKM level tiga secara serentak pada akhir tahun hingga libur tahun baru 2022.

"Kita kaji dulu rencana tersebut," kata Anies Baswedan saat menghadiri diseminasi hasil riset dan pelatihan Resiliensi Sekolah Mitigasi Bencana di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jumat.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan setuju kegiatan masyarakat di Jakarta kembali diperketat pada akhir tahun 2021 dan awal tahun 2022, untuk menekan laju penularan COVID-19.

Menurut Riza, Pemprov DKI Jakarta juga menyesuaikan kegiatan di tempat wisata sesuai dengan aturan PPKM Level 3. "Tempat wisata nanti disesuaikan seperti sebelumnya. Waktunya hanya sekitar tujuh hari," katanya.

Baca juga: DKI dukung pemberlakuan PPKM Level 3 periode libur Natal-Tahun Baru

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan pemerintah memberlakukan secara merata kebijakan PPKM Level Tiga di  seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.

"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (18/11).

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun.

Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3, sehingga ada keseragaman secara nasional. 

"Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.

Muhadjir mengatakan kebijakan aturan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember sampai 2 Januari 2021, menunggu Menteri Dalam Negeri  menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujarnya.

Baca juga: Muhadjir jelaskan alasan penerapan PPKM level 3 saat Natal-Tahun Baru
Baca juga: PT KAI tegaskan ikuti aturan pemerintah jelang penerapan PPKM Level 3

#ingatpesanibu
#sudahdivaksintetap3M
#vaksinmelindungikitasemua

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021