"Jadi berkas perkara untuk dua terdakwa sudah masuk di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin," terang Juru Bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng.
Perkara dengan terdakwa Marhaini tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm.
Baca juga: KPK limpahkan berkas 2 terdakwa kasus pengadaan Hulu Sungai Utara
Sedangkan perkara dengan terdakwa Fachriadi tercatat dengan nomor perkara 39/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm.
Aris mengatakan paling lama tiga hari pascapelimpahan berkas, Ketua PN Banjarmasin akan menunjuk majelis hakim dan ketua majelis hakim pemeriksa dan pengadil dua perkara tersebut.
Selain itu, katanya, ditentukan pula hari dan tanggal pelaksanaan sidang perdana masing-masing perkara dengan agenda pembacaan dakwaan.
Baca juga: KPK tahan Bupati Hulu Sungai Utara
Selama masa persidangan nanti, ujar dia, penahanan kedua terdakwa menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Keduanya kini dititipkan sebagai tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin.
Diketahui kedua terdakwa perkara dugaan korupsi suap ini dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK duga Bupati Hulu Sungai Utara terima Rp18,9 miliar
KPK meringkus tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) 15 September 2021. KPK menduga Plt Kepala Dinas PUPRT HSU Maliki menerima suap dari dua pengusaha Marhaini dan Fachriadi terkait dua proyek irigasi, yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam,Kecamatan Banjang.
Kasus ini kemudian menyeret Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari terhitung mulai 18 November 2021 sampai 7 Desember 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Pewarta: Firman
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021