Komandan Kodim (Dandim) 1709/Yawa Letkol Inf Leon Pangaribuan mengatakan enam orang WNA tersebut diamankan personel Koramil 1709-03/Warbah yang dipimpin Danposramil Wapoga Serma Dedy Setiawan.
Ia menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi seorang warga yang mengatakan ada enam WNA yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Sewa, Distrik Wapoga.
Baca juga: Polri tangkap tiga WNA terkait jaringan pinjol Ilegal
Baca juga: WNA asal Tiongkok yang diamankan di Bukittinggi dibawa ke Jakarta
Baca juga: Warga negara Yaman palsukan buku nikah dipidana 2 tahun penjara
"Setelah personel Kodim turun langsung ke lapangan dan mendapatkan 6 orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan, namun warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (paspor) dari negara asalnya. Kemudian personel Kodim membawa para WNA utuk dimintai keterangan," kata Dandim.
Dansim menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan, enam WNA tersebut bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54 ), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38 ) yang berasal dari negara China.
"Dan baru saja memasuki hari ke-4 keberadaan mereka di Kampung Sewa Distrik Wapoga Kabupaten Waropen," ujarnya.
Disebutkan Dandim, selain tidak mempunyai dokumen resmi/paspor, enam WNA ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
"Sehingga untuk proses selanjutnya akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak," tegasnya.
Pewarta: Muhsidin
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021