• Beranda
  • Berita
  • DPRD harapkan DKI segera tuntaskan seleksi pembebasan lahan untuk RTH

DPRD harapkan DKI segera tuntaskan seleksi pembebasan lahan untuk RTH

22 November 2021 17:37 WIB
DPRD harapkan DKI segera tuntaskan seleksi pembebasan lahan untuk RTH
Seorang anak bermain gelembung sabun di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta, Minggu (24/10/2021). Pemprov DKI Jakarta kembali membuka 59 Ruang Terbuka Hijau (RTH) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Komisi D DPRD DKI Jakarta mengharapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menuntaskan seleksi pembebasan lahan untuk pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan dijadikan taman kota, hutan kota serta pemakaman di tahun 2022.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin menyebutkan, seleksi oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta harus segera dituntaskan mengingat kegiatan ini sudah diusulkan sejak tahun 2017.

Seharusnya dilaksanakan pada tahun 2019 dan 2020. Namun karena Jakarta terdampak
pandemi COVID-19, maka anggaran tersebut terkena "refocusing".

"Sebenarnya sejak 2019 dan 2020 itu sudah banyak yang diproses dengan rencana anggaran Rp1,5 triliun. Tapi karena anggaran tahun ini kita hanya mampu Rp750 miliar, maka dinas harus menyeleksi kembali dari data yang ada, lahan mana saja yang menjadi prioritas," ujar Ida.

Ida berharap dengan adanya pembangunan RTH, kebutuhan masyarakat akan pemakaman, tempat rekreasi serta udara bersih dapat terpenuhi.

"Semua penting, terutama hutan kota. Ini perlu karena bisa untuk 'jogging track' warga, untuk penghijauan dan mengurangi polusi udara," tuturnya.

Baca juga: Pemprov DKI berencana perluas RTH di daerah penyangga
Baca juga: DPRD: Mustahil pemenuhan 30 persen RTH di Jakarta


Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Suzy Marsitawati mengatakan, pihaknya siap menyelesaikan tahap seleksi dan memastikan lokasi pilihannya telah sesuai standar kriteria yang ada.

"Semua pasti sesuai kriteria, untuk makam lokasinya di zonasi A3, kemudian untuk taman kriterianya itu tidak boleh kurang dari 250 meter. Untuk hutan harus lebih dari 2.500 meter, proses kita sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Suzy juga menjelaskan, beberapa tahapan seleksi hingga ditetapkannya lahan menjadi RTH, yakni seleksi lahan, permohonan warga yang akan dibebaskan lahannya kepada Gubernur DKI Jakarta, lalu dibuat kajian sebelum dimulai pembangunannya.

"Sebab yang akan kita beli adalah tanah masyarakat, kita sortir dulu prioritasnya. Mana yang betul-betul sesuai. Pastinya harus ada akses jalan dan yang terpenting adalah clear administrasi," katanya.

Suzy juga menuturkan bahwa RTH akan dibangun di tiga wilayah, yakni Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

"Rencananya ada di semua wilayah kecuali Pusat karena harganya cukup mahal dan kami di DPA mengajukan tidak besar, makanya kita akan survei dulu," tuturnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021