Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju mengakui mempersiapkan "safe house" (rumah aman) sebagai tempat bertemu dirinya dengan advokat Maskur Husain.Saya dan Pak Maskur bersepakat menyewa tempat dimana bisa berkumpul nongkrong.
"Pada saat itu karena saya dan Pak Maskur bersepakat menyewa tempat dimana bisa berkumpul nongkrong, karena Pak Maskur di Bintaro, saya di Depok sehingga mencari tempat istirahat dan bertemu dengan Pak Maskur," kata Robin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Robin menjadi saksi untuk advokat Maskur Husain yang didakwa bersama-sama dengan Robin untuk menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
"Dalam BAP saudara mengatakan 'Maksud saya buat itu adalah saya meminta Rizky Cinde mencari tempat atau survei di Jakarta Barat untuk pertemuan saya dengan Agus Susanto dan Maskur Husain terkait penyerahan uang dari antara orang yang memberikan uang ke saya dan untuk memudahkan penyerahan uang dari saya ke Maskur Husain', apakah ini betul?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan.
"Betul," jawab Robin.
"Uang apa itu?" tanya jaksa Lie.
"Uang yang datang berurusan ke Maskur terkait perkara tadi. Safe house itu baru rencana karena tidak terjadi," kata Robin.
Dalam dakwaan disebutkan pada 2 Juli 2020, Riefka Amalia selaku adik dari teman wanita Robin yaitut Rizky Cinde diminta membuka rekening tabungan BCA dengan nomor rekening 6825398035 atas nama Riefka Amalia.
Kartu ATM rekening tersebut dipegang Robin dan Riefka Amalia, sehingga dapat mengakses rekening tersebut dengan layanan aplikasi m-banking menggunakan nomor telepon Riefka.
Robin juga mencari lokasi (safe house) tempat bertemu dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah terima uang.
Dalam persidangan, Robin juga menjelaskan mengenai aset-aset yang dimilikinya.
"Tidak ada aset tidak bergerak, semua bergerak, sepeda motor dan perhiasan. Harta kekayaan saat ini antara lain harta bergerak motor Vario, Camry bekas, motor Mio kemudian rekening tabungan di BNI, BRI," ujar Robin.
Dalam perkara ini, Robin dan rekannya seorang advokat yaitu Maskur Husain didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000.
M Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG); Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif; Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.
Baca juga: Jaksa tunjukkan permintaan Azis Syamsuddin tak jadikan Aliza tersangka
Baca juga: Jaksa ungkap penyerahan Rp1,5 miliar dari Aliza ke eks penyidik KPK
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021