• Beranda
  • Berita
  • KY buka akses aduan masyarakat seleksi calon hakim agung dan ad hoc MA

KY buka akses aduan masyarakat seleksi calon hakim agung dan ad hoc MA

22 November 2021 19:48 WIB
KY buka akses aduan masyarakat seleksi calon hakim agung dan ad hoc MA
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah. ANTARA/HO-Humas Komisi Yudisial

Sekali lagi, yang pasti harta itu harus bisa dipertanggungjawabkan.

Komisi Yudisial (KY) akan membuka akses pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengadukan apabila menemukan kejanggalan perihal seleksi calon Hakim Agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung (MA).

"Saya garis bawahi Komisi Yudisial membuka pintu seluas-luasnya dan masukan dari masyarakat, baik ke Sekretariat KY maupun melalui kantor penghubung di daerah," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Senin.

Selama seleksi, instansi tersebut berharap masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan lain sebagainya ikut aktif mengawal.

"Jadi, saya tegaskan Komisi Yudisial membuka pintu lebar-lebarnya dan masukan dari masyarakat," ujar Siti.

Menurut Siti, masukan dan saran dari masyarakat luas akan berguna demi mendapatkan atau menjaring calon hakim agung maupun hakim ad hoc tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berintegritas.

Terkait dengan harta kekayaan calon hakim, Siti mengatakan pada dasarnya tidak ada larangan seorang calon hakim memiliki nilai kekayaan lebih asalkan semuanya bisa dipertanggungjawabkan.

Untuk menelusuri rekam jejak seorang calon hakim, termasuk mengenai sumber harta kekayaan, KY bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan instansi lainnya.

Dalam prosesnya, lembaga antirasuah tersebut akan melaporkan ke KY apa saja harta kekayaan calon hakim, termasuk sumber atau cara memperolehnya.

Tidak hanya itu, KY juga menampung laporan dari masyarakat bila menemukan kejanggalan.

"Setelah itu, kami akan klarifikasi. Jika laporan dari KPK dan masyarakat tidak bisa dipertanggungjawabkan, jadi catatan," katanya.

Akan tetapi, jika saat diklarifikasi calon hakim bisa menjelaskan asal-usul harta kekayaannya kepada KY, hal tersebut tidak akan menjadi halangan atau batu sandungan bagi peserta.

"Sekali lagi, yang pasti harta itu harus bisa dipertanggungjawabkan," katanya menekankan.

Baca juga: KY: Hakim terkena sanksi boleh ikut seleksi Hakim Agung-Ad Hoc MA

Baca juga: Jubir KY sebut enam hakim ad hoc Tipikor MA masuki masa purnabakti

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021