"Struktur skala upah yang nantinya menjadi acuan dalam menetapkan upah khususnya pekerja masa kerja 12 bulan ke atas," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah di Jakarta, Senin.
Menurut dia, adanya aturan itu untuk menjamin pekerja yang sudah bekerja di suatu perusahaan lebih dari satu tahun sehingga upah minimum provinsi (UMP) tidak disamakan dengan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
UMP ditujukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun atau 12 bulan.
Peraturan soal skala upah itu, kata dia, merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan produk hukum pergub untuk mengikat perusahaan.
Baca juga: Anies tetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4.453.935
Pihaknya tidak akan mengesahkan peraturan perusahaan atau Peraturan Kerja Bersama (PKB) perusahaan apabila tidak memiliki struktur dan skala upah tersebut, sebagai salah satu sanksinya.
"Kami akan kejar pergub ini. Sebelum tahun 2022 sehingga pergub ini bisa dilaksanakan bersamaan dengan UMP 2022," katanya.
Saat ini, draf pergub itu sudah ada dan akan dirapatkan bersama dengan Tripartit (pemerintah, organisasi perusahaan dan serikat pekerja/buruh) dan tim Tujuh dan kemudian dimasukkan ke Biro Hukum sampai nanti harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri.
"Nanti ini juga akan bahas dengan Tripartit dan tim Tujuh dari serikat itu juga kita bahas, kira-kira batas bawahnya kita anjurkan berapa, sehingga para pengusaha betul-betul bisa berdiskusi melalui Bipartit untuk menetapkan upah bagi pekerja di atas 12 bulan," katanya.
Andri menambahkan, besaran struktur dan skala upah ditentukan melalui rapat Tripartit dan tim Tujuh yang dibentuk Pemprov DKI Jakarta sehingga tidak ada formulasi dalam menentukan besarannya. Namun ia memastikan besarannya lebih besar dari UMP.
Baca juga: UMP 2022, Anies janji kurangi biaya hidup buruh
Meski begitu, ia menampik apabila struktur dan skala upah yang keluar dari hasil pembahasan itu nantinya disebut subjektif karena penentuannya juga mempertimbangkan indikator data yang dikeluarkan instansi berwenang.
"Insya Allah seobjektif mungkin dengan data yang dikeluarkan oleh badan berwenang terhadap data-data terkait masalah pertumbuhan ekonomi," katanya.
Meski begitu, Andri tidak secara spesifik menyebutkan apakah indikator dalam penetapan struktur dan skala upah itu juga mempertimbangkan standar kebutuhan hidup layak (KHL).
Namun, ia menjelaskan pengalaman misalnya KHL tersebut akan menjadi referensi dalam menyusun aturan pergub tersebut.
"Pengalaman lalu nanti kita bisa jadikan referensi untuk menyusun rambu, aturan, ketentuan dalam penyusunan pergub skala upah, tapi seperti apa dan bagaimana nanti tunggu saja pergub-nya," katanya.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021