• Beranda
  • Berita
  • Sandiaga: PPKM Level 3 saat natal bukan untuk larang aktivitas usaha

Sandiaga: PPKM Level 3 saat natal bukan untuk larang aktivitas usaha

22 November 2021 20:56 WIB
Sandiaga: PPKM Level 3 saat natal bukan untuk larang aktivitas usaha
Tangkapan layar - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin (22/11/2021). ANTARA/M. Baqir Idrus Alatas/aa.

Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus COVID-19

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyampaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru (nataru) 2021-2022 bukan untuk melarang operasional dan aktivitas usaha wisata.

“Akan tetapi, membatasi operasional dan aktivitas usaha/destinasi wisata baik dari aspek waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada saat perayaan natal dan tahun baru 2021-2022,” ujarnya dalam keterangan Press Brifieng, Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang kebijakan operasional sebagai instrumen regulasi penerapan PPKM.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) disebut telah menyusun draf SE sebagai tindak lanjut Inmendagri tersebut.

SE itu ditujukan kepada para Kepala Daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta para Ketua Asosiasi Usaha Pariwisata untuk dapat mendukung sosialisasi, penerapan, juga melakukan pengawasan sekaligus pengendalian kebijakan aktivitas usaha dan destinasi wisata selama perayaan Nataru 2021-2022.

Dia menyatakan subtansi pengaturan SE di antaranya memuat penegasan aktivitas jenis usaha dan tempat destinasi wisata pada saat perayaan nataru yang merujuk pada pengaturan waktu operasional, kapasitas pengunjung, dan penerapan prokes pada status PPKM Level 3 sebagaimana diatur dalam Inmendagri.

Kemudian, pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru pada tanggal 31 Desember 2021-1 Januari 2022, dan selanjutnya yaitu penerapan prokes serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Kebijakan penerapan PPKM Level 3 secara serempak di seluruh daerah ini disebut hanya bersifat sementara dalam upaya mengantisipasi lonjakan kasus dan potensi terjadinya gelombang ketiga COVID-19 .

“Kita tidak ingin mengulang masalah yang sama di mana libur nasional dan libur hari besar agama selalu menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” kata Menparekraf.


Baca juga: Sandiaga minta pelaku parekraf tahan diri saat perpanjangan PPKM

Baca juga: Menparekraf prediksi ada letupan wisata seusai PPKM

Baca juga: Menparekraf ingatkan protokol kesehatan jelang libur akhir tahun

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021