"Kami sudah resmi menerima SK Wali Kota Nomor 2037/59171/Tahun 2021 Tanggal 15 November 2021 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Akses Jalan Tol MNP," kata Regional Head 4 PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo, Dwi Rahmad Toto disela penyerahan SK dari wali kota di Makassar, Senin.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyerahkan langsung SK tersebut pada Rahmad Toto disaksikan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel dan Forkopimda Kota Makassar di Ruang Serbaguna Lantai 7 Kantor PT Pelindo Regional 4 Makassar.
Menurut Rahmad Toto, akses jalan tol menuju MNP merupakan rencana strategis pembangunan pemerintah pusat yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), namun pembebasan lahannya dilaksanakan oleh PT Pelindo.
Dengan diserahkan SK penentuan lokasi (Penlok) ke Pelindo, lanjut dia, maka selanjutnya akan diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulsel untuk memproses pelaksanaan pembebasan lahan.
Sementara itu Wali Kota Makassar yang akrab disapa Danny mengatakan, hari ini pihaknya sudah melangkah satu tahap lebih maju.
“Sebuah tugas negara yang tidak mudah namun telah kita jalani, dan salah satu point paling penting pun hari ini sudah terlaksana,” ujarnya.
Dia mengatakan, rencana pembangunan akses jalan tol MNP dimaksudkan agar terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian nasional.
Pembangunan akses jalan tol MNP ini juga antara lain bertujuan, memperlancar pergerakan arus lalu lintas dari dan ke ruas jalan Tol Reformasi dan ruas Tol Ir Sutami dengan MNP.
“Termasuk untuk mengurai kepadatan lalu lintas dari dan ke MNP, serta memperlancar angkutan barang atau logistik akses langsung ke MNP,” ujar Danny.
Pembangunan akses jalan tol MNP terletak di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, tepatnya di Kelurahan Kaluku Bodoa dengan kebutuhan lahan seluas kurang lebih 4.393,6 meter persegi atau kurang lebih 0,44 hektare. Sementara di Kelurahan Buloa meliputi kebutuhan lahan seluas kurang lebih 15.948,2 meter persegi atau sekitar 1,59 hektare yang akan dibebaskan.
Tahapan pengadaan tanah menurut Wali Kota Makassar, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Kepentingan Umum. Rencana pelaksanaan pembangunan konstruksi akses jalan tol MNP diperkirakan kurang lebih 730 hari atau 2 tahun.
Baca juga: Pemkot Makassar-PT Pelindo IV bahas proyek jalan Tol MNP
Baca juga: Pelindo IV siapkan DPPT untuk lahan jalan tol menuju MNP
Baca juga: Pelindo IV minta Komisi VI perbanyak tol laut di daerah "hinterland"
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021