Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Hamalis memprediksi upah minimum kota (UMK) tahun 2022 naik sebesar Rp40.607 atau 1,35 persen dibanding 2021.kesepakatan besaran UMK 2022 berdasarkan hasil rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang
"Kalau tahun 2021 UMK kita Rp3.013.012, maka tahun ini diprediksi naik menjadi Rp3.053,619," kata Hamalis di Tanjungpinang, Selasa.
Hamalis menjelaskan kenaikan UMK di Tanjungpinang berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kenaikan UMK Tanjungpinang sebesar 1,35 persen itu mengacu kepada formula sebagaimana diatur dalam ketentuan PP tersebut.
Selain itu, katanya, kesepakatan besaran UMK 2022 berdasarkan hasil rapat pembahasan Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang yang terdiri dari serikat pekerja, asosiasi pengusaha, pemerintah, unsur perguruan tinggi, dan BPS.
"Pemerintah pusat dan daerah tentu sudah melihat rumusan masalah dalam menentukan kenaikan upah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi. Semuanya dijelaskan oleh BPS," ungkapnya.
Lanjut Hamalis menyatakan UMK Tanjungpinang 2022 harus ditetapkan paling lambat 30 November 2021.
"Sampai angka UMK itu ditetapkan, sementara prediksi kita hanya naik sekitar Rp40.607 saja," ungkapnya.
Ia menambahkan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK kepada karyawannya, maka hal itu sudah masuk ranah Pemprov Kepri yang menjadi pengawas ketenagakerjaan.
Namun, dia menegaskan bahwa upah minimum ini adalah bagi pekerja yang masa kerja di bawah satu tahun. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pekerja yang di atas satu tahun perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.
"Harapan kita, semua pihak dapat menerima keputusan UMK 2022 demi menjaga ekonomi Tanjungpinang yang kondusif di masa pandemi COVID-19," kata Hamalis.
Baca juga: Tim SAR evakuasi pekerja yang tenggelam di Perairan Batam
Baca juga: BNPB sokong Kepri tangani pemulangan pekerja migran Indonesia
Baca juga: RPTC Tanjungpinang kelebihan kapasitas tampung pekerja migran
Pewarta: Ogen
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021