Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai Pancasila merupakan bukti kedekatan hubungan antara agama dan negara sehingga upaya menafikan atau membenturkan keduanya, merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi dan kenegarawanan para pendiri bangsa.
"Penetapan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara disepakati para pendiri bangsa sebagai ikatan legal konstitusional. Kesepakatan menerima Pancasila, juga bermakna mengesahkan kokoh kuatnya hubungan antara agama dan negara di Indonesia," kata Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dia menilai upaya menafikan atau membenturkan keduanya, merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan konstitusi dan kenegarawanan para pendiri bangsa saat menyepakati Pancasila dengan sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai dasar dan ideologi negara Indonesia merdeka.
Menurut dia, sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dinyatakan Bung Hatta sebagai prinsip spiritual yang terus mengilhami dan menerangi, dan sila kedua hingga kelima memiliki kandungan nilai sosial-ekonomi-politiknya.
"Konstruksi Pancasila yang dimulai dengan nilai spiritual merupakan kesepakatan final para Bapak Bangsa pada 18 Agustus 1945 yang terhimpun dalam Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)," ujarnya.
Anggota yang terhimpun dalam PPKI adalah tokoh-tokoh nasionalis-kebangsaan seperti Bung Karno, Bung Hatta, Prof Soepomo. Selain itu nasionalis-keagamaan muslim seperti Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, Mr Kasman Singodimejo, Mr Teuku Muhammad Hasan, dan nasionalis-keagamaan non-muslim seperti J Latuharhari, GSJ Sam Ratulangi, dan I Goesti Ketoet Poedja.
Baca juga: Budayawan: Jangan suruh masyarakat pilih Pancasila atau agama
Baca juga: Gubernur NTB : Agama dan Pancasila jangan dipertentangkan
HNW menilai kesepakatan para Bapak Bangsa itu tidak hanya diletakkan di Pancasila, namun juga pada batang tubuh UUD NRI 1945 yaitu Bab XI pasal 29 ayat 1 bahwa "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".
Dia menjelaskan, bukti nyata lainnya terkait diterimanya hubungan agama dan negara adalah penggunaan kata serapan dari bahasa Arab yaitu yang dipergunakan dalam rujukan Agama Islam.
"Semua itu ada dalam Pancasila sila ke-2 (adil, adab), sila ke-4 (rakyat, hikmat, musyawarat, wakil), dan ke-5 (adil, rakyat). Dalam alinea ke tiga pembukaan UUD 1945 juga ada ungkapan 'berkat, rahmat, Allah, rakyat', itu semua serapan dari bahasa Arab," tuturnya.
Dia mengingatkan, upaya memisahkan antara agama dan negara apalagi mengkriminalkan adalah ideologi asing yang tak diterima oleh Bapak-Bapak Bangsa.
Menurut dia, menghadirkan permusuhan dan kontroversi antara urusan agama dan negara juga bukan laku kenegarawanan yang dicontohkan para Bapak Bangsa.
"Manuver sebagian pihak untuk mengkriminalkan pengaitan agama dalam bernegara, dan untuk memisahkan keduanya dengan menunggangi isu terorisme, bisa jadi membahayakan kokoh kuatnya kebersamaan menerima Pancasila dalam rumusan final pada 18 Agustus 1945. Dan bisa membahayakan keutuhan dan kebersamaan dalam menegakkan NKRI," ujarnya.
Baca juga: Megawati: Masih ada yang pertentangkan agama dan Pancasila
Baca juga: Relasi agama dan negara sudah final, Mahfud: Tugas ulama jelaskan
HNW menilai manuver inkonstitusional dan ahistoris tidak sesuai dengan warisan keteladanan serta kenegarawanan yang diwariskan Bapak dan Ibu Bangsa.
Menurut dia, gerakan mencurigai dan mengaktifkan relasi agama dan negara di Indonesia tidak membantu menguatkan NKRI, malah bisa menguatkan gerakan anti-agama dengan mengadu domba antara umat beragama sehingga bisa melemahkan NKRI, dan menguatkan separatisme.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021