Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Jawa Barat mengatakan rencana aksi unjuk rasa buruh dan mogok nasional terkait penetapan kenaikan upah minimum kabupaten/ kota 2022 sebagai hal yang wajar asal tidak melanggar ketentuan.kita hargai jika mereka ingin menyampaikan aspirasi
"Aksi unjuk rasa merupakan kegiatan yang diperbolehkan dan tentunya harus sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti di Bekasi, Rabu.
Dia mengatakan sepanjang aksi unjuk rasa nanti dilakukan dengan memperhatikan iklim yang kondusif di wilayah Kota Bekasi maka pihaknya menyatakan siap untuk menampung aspirasi pekerja.
"Mungkin ini salah satu bentuk kekecewaan teman-teman pekerja atas penetapan UMK 2022, kita hargai jika mereka ingin menyampaikan aspirasi," katanya.
Di sisi lain pihaknya menyayangkan rencana aksi mogok nasional selama tiga hari sebab akan berdampak terhadap produktivitas perusahaan yang tentunya merugikan perusahaan dan juga pekerja.
"Jangan sampai aksi ini malah membuat para investor hengkang ke wilayah lain. Ujung-ujungnya akan merugikan semua pihak," katanya.
Diketahui aksi unjuk rasa nasional bakal digelar di Istana Negara, Balai Kota DKI Jakarta, serta Kementerian Tenaga Kerja pada 29-30 November 2021. Aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh yang berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
Dilanjutkan dengan rencana aksi mogok nasional pada 6-8 Desember 2021 yang melibatkan dua juta buruh seluruh Indonesia dengan titik aksi di pabrik dan kantor pemerintahan daerah.
Baca juga: Apindo pertanyakan dasar usulan kenaikan upah 2022 sebesar 10 persen
Baca juga: Apindo minta kepala daerah jadikan PP 36/2021 acuan soal upah minimum
Baca juga: Ini daftar UMK 2021 di 38 kabupaten/kota Jatim
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021