• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil 15 saksi terkait kasus Bupati Probolinggo nonaktif

KPK panggil 15 saksi terkait kasus Bupati Probolinggo nonaktif

24 November 2021 10:33 WIB
KPK panggil 15 saksi terkait kasus Bupati Probolinggo nonaktif
Arsip foto - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Probolingo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Para tersangka tersebut menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil 15 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, 2021 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari/Bupati Probolinggo nonaktif). Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota, Kota Probolinggo, Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Lima belas saksi, yaitu mantan Kepala Bappeda Kabupaten Probolinggo Anggit Hermanuadi, Direktur PDAM Kabupaten Probolinggo Gandhi Hartoyo, Kabag Administrasi PDAM Kabupaten Probolinggo Yudhi Wibowo, Kasubbag Kas Bendahara PDAM Kabupaten Probolinggo Syaiful Anam, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Tanto Walono, Staf Logistik Yayasan Pondok Hati Nurul Wahidah.

Selanjutnya, Agus Budianto selaku Sekretaris Camat Maron, Kabid Bina Marga Kabupaten Probolinggo Asrul Bustami, Mudjito selaku Camat Maron, Mimik selaku Kabid Penanaman Modal, mantan Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Heri Sudjono, dua ajudan Bupati Probolinggo masing-masing Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman serta dua wiraswasta Hadi Djoko Purwanto dan Abdul Hafid Aminuddin.

Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara terdakwa suap jabatan Pemkab Probolinggo

Sebelumnya, KPK total menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Baca juga: KPK telusuri aset Puput Tantriana dan suami tak tercantum dalam LHKPN

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK juga menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari pengembangan kasus seleksi jabatan tersebut.

Baca juga: KPK amankan bukti kasus gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021