Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang rencananya digelar pada 23-25 Desember 2021 akan menyoroti persoalan reforma agraria yang dinilai belum memihak rakyat kecil dari sejumlah persoalan yang dibahas dalam kegiatan tersebut.transmigran di daerah-daerah yang telah bertahun-tahun membuka dan memanfaatkan lahan, ternyata banyak yang belum mendapatkan legalitas izin berupa sertifikat tanah
"Yang kita sorot adalah soal pemanfaatan lahan dan praktiknya selama ini bahwa undang-undang kita tidak (atau) belum berpihak kepada rakyat kecil," kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-34 NU Mujib Qulyubi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Aturan mengenai pertanahan termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Mujib mengatakan transmigran di daerah-daerah yang telah bertahun-tahun membuka dan memanfaatkan lahan, ternyata banyak yang belum mendapatkan legalitas izin berupa sertifikat tanah.
Tetapi begitu ada konsorsium atau perusahaan besar yang akan memakai tanah itu, maka diberikan izin memanfaatkan lahan walaupun dalam waktu tertentu. Kondisi tersebut membuat warga justru menjadi pihak yang dirugikan.
"Sementara yang capek-capek dan payah-payah membuat lahan dari awal, sampai sekarang terkatung-katung dan tidak jelas keberadaan tanah itu," kata Mujib.
Karena itu, ia menilai tepat jika NU sebagai organisasi membahas mengenai persoalan tanah ini dalam gelaran muktamar mendatang. Mujib menegaskan NU memiliki tugas untuk terus berpihak dan mengedukasi rakyat kecil yang dirugikan oleh peraturan tersebut.
"(NU) harus ada pembelaan kepada mereka-mereka yang ‘terugikan’ dalam tanda kutip oleh peraturan Reforma Agraria ini," kata Mujib.
Ia menjelaskan bahwa persoalan tanah ini sangat penting untuk disorot dan dibahas agar peraturan negara benar-benar mampu berpihak kepada rakyat kecil. Selain Komisi Qanuniyah, persoalan pertanahan ini juga akan dibahas di komisi bahtsul masail yang lain.
"Insya Allah soal tanah ini bukan hanya qanuniyah tetapi juga waqi’iyah dan maudhuiyah akan mengeroyok akan memunculkan soal-soal tanah ini dengan problematikanya dari berbagai perspektif masing-masing," kata dia.
Baca juga: PCNU Surabaya: Kontribusi prototipe "NU Kota" jadi aspirasi muktamar
Baca juga: Gus Ipul sebut 27 PWNU dukung keinginan Rois Aam percepat muktamar
Baca juga: Panitia minta PBNU segera putuskan Muktamar maju atau mundur
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021