Ajaran agama mana pun di Indonesia ini tidak ada yang membolehkan hubungan seks bebas dan hubungan sesama jenis.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Nur Nadlifah menegaskan kepada seluruh elemen masyarakat bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak bertentangan dengan hukum agama yang ada di Indonesia.
"Mari semua pihak meyakinkan bersama-sama bahwa RUU TPKS ini sama sekali tidak bertentangan dengan hukum agama yang ada di negara kita," ujar Nur Nadlifah.
Nur Nadlifah mengemukakan hal itu ketika tampil sebagai narasumber seminar nasional bertajuk Urgensi Pengesahan RUU TPKS untuk Proteksi dan Perlindungan Perempuan dan Anak Menuju Keluarga Maslahah yang disiarkan langsung di kanal YouTube TVNU Televisi Nahdlatul Ulama, dipantau dari Jakarta, Rabu.
Sebaliknya, lanjut ia, RUU TPKS merupakan implementasi dari beberapa aturan agama, khususnya terkait dengan pemaksaan berhubungan seksual terhadap istri dalam kondisi tertentu, seperti sedang nifas dan haid.
Begitu pula, terkait dengan berhubungan seksual di luar pernikahan, Nur Nadlifah menekankan pengesahan RUU TPKS bukan berarti aturan itu akan melegalkan perbuatan-perbuatan seksual di luar pernikahan.
Ketiadaan aturan tentang tindakan seksual atas dasar suka sama suka di dalam RUU TPKS, kata dia, tidak menjadikan hal itu diperbolehkan di mata hukum.
Negara Indonesia yang berdasarkan kepada ketuhanan Yang Maha Esa, lanjut dia, telah menjadi tuntunan utama bagi bangsa untuk menghindari perilaku seks bebas.
"Ajaran agama mana pun di Indonesia ini tidak ada yang membolehkan hubungan seks bebas dan hubungan sesama jenis. Itu sudah menjadi patokan meskipun tidak diatur dalam RUU ini," katanya.
Tindakan meluruskan kekeliruan opini yang disampaikan anggota Badan Legislasi DPR RI itu juga tidak terlepas dari temuan fakta di lapangan yang menghambat pengesahan RUU TPKS, yaitu kesepakatan yang belum utuh.
"Sesungguhnya tidak ada lagi alasan untuk menunda pengesahan RUU TPKS ini. Akan tetapi, realitas di lapangan memang masih belum terjadi kesepakatan yang utuh," kata Nur Nadlifah.
Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat Indonesia untuk menguatkan urgensi RUU TPKS karena dorongan dari mereka dapat memberikan energi dan warna dalam pengesahan kebijakan tersebut.
Baca juga: Komnas Perempuan: RUU TPKS perlu disempurnakan dengan rumusan KBGS
Baca juga: Sahroni: RUU TPKS bantu penegak hukum tangani kasus kekerasan seksual
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021