"Jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan ini memiliki nilai sebesar Rp12,5 miliar," kata Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah Direktorat Jendaral Bea dan Cukai, Sumatera Bagian Barat, Kunto Prasti Trenggono, di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan bahwa jutaan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dalam selang waktu akhir 2020 hingga 2021 yang baru disetujui oleh Kementerian Keuangan untuk dilakukan pemusnahan.
Baca juga: Bea Cukai dalami penyelundupan minuman keras dari Singapura
"Upaya ini merupakan aksi nyata Bea dan Cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya," kata dia.
Ia pun berharap dengan adanya penindakan ini akan menekan peredaran rokok ilegal sehingga pasar-pasar lokal akan diisi oleh Industri rokok yang legal dan taat aturan.
"Bisa dibayangkan kalau barang-barang ilegal ini beredar di pasar bebas, bukan hanya pertumbuhan ekonomi yang terganggu, tapi juga berdampak pada potensi tidak terpenuhinya hak dan kewajiban negara serta kesehatan masyarakat," kata dia.
Ia pun mengatakan bahwa Bea dan Cukai selalu berkomitmen untuk semakin berintegritas dalam melaksanakan tugas ke arah yang lebih baik sesuai dengan slogan "Bea Cukai Makin Baik".
Oleh sebab itu, pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat dan aparat pemerintah lainnya untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok dan minuman keras serta vape ilegal.
"Ke depannya kami semakin meningkatkan kegiatan pengawasan dan penyuluhan, bersinergi dengan aparat penegak hukum pemerintah daerah setempat dan mengharapkan peran serta dari masyarakat dalam membantu pelaksanaan tugas Bea dan Cukai," kata dia.
Baca juga: Bea Cukai memusnahkan 1 juta batang rokok dan minuman keras ilegal
Baca juga: Bea dan Cukai Palembang musnahkan barang ilegal bernilai Rp14,7 miliar
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021