Saya sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Polisi harus memproses pidana seluruh tersangka agar ada efek jera
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan dan pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap seorang pelajar di Kota Malang.
“Saya sangat prihatin dan menyesalkan kejadian ini. Polisi harus memproses pidana seluruh tersangka agar ada efek jera,” ujarnya di hadapan wartawan di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu.
Terlebih, kata Khofifah, korban masih berusia belia dan selama ini bertempat tinggal di Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa.
Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah bergerak cepat dengan mengamankan korban ke rumah aman milik Dinas Sosial, termasuk mendatangkan ibu kandungnya untuk mendampingi secara psikologis.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian juga segera mendapatkan pendampingan terapi psikologi dan sosial karena korban pasti trauma,” ucap dia.
Selain itu, Dinas Sosial Jatim juga telah menurunkan tim yang akan melakukan pendampingan selama proses hukum berjalan di Polresta Malang.
Baca juga: Polresta Malang tetapkan tujuh tersangka kasus penganiayaan anak
Baca juga: Polisi nyatakan kondisi korban penganiayaan membaik
Sebab, lanjut Khofifah, hal ini menjadi kebutuhan penting bagi korban agar mampu tegar dari segi psikologis dan juga dari sisi hukum.
"Apa yang terjadi pada korban sekaligus menjadi pengingat bagi kita semua bahwa anak membutuhkan lingkungan kondusif dalam tumbuh kembangnya. Perhatian orang tua dan kewaspadaan harus terus diberikan agar anak-anak kita bisa tumbuh dengan baik mental maupun fisiknya," tutur Khofifah.
Sebagaimana diketahui bahwa beberapa hari ini viral tersebar video perundungan menimpa seorang anak yang dilakukan oleh sejumlah pelaku berusia remaja. Diketahui juga bahwa korban dirundung setelah mengalami kekerasan seksual.
Baca juga: Polresta Malang Kota ungkap kronologi kasus penganiayaan anak
Baca juga: Polisi amankan sepuluh terduga pelaku penganiayaan anak di Kota Malang
Korban merupakan anak dari seorang ibu yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga, sedangkan ayahnya merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Karena itulah korban dititipkan ke Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Yatim dan Duafa sejak sekitar dua tahun lalu.
Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021