"Semua pihak menyayangkan adanya oknum-oknum yang menjadikan apartemen sebagai lokasi tindak pidana perdagangan anak yang secara tidak langsung menimbulkan ketidaknyamanan pengelola dan para penghuni tetap," ujar Nahar melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.
Dalam pengecekan juga dihadiri Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, Pemerintah Daerah DKI, UPTD P2TP2A DKI, dan anggota Polresta Jakarta Selatan.
Baca juga: Kasus eksploitasi anak dan perdagangan orang meningkat selama pandemi
Dalam pengecekan tersebut, Nahar dan sejumlah pihak terkait membahas tindak lanjut penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang marak terjadi dan terus berulang di apartemen.
KemenPPPA memberikan apresiasi kepada salah satu Badan Pengelola Apartemen di Jakarta Selatan yang telah berupaya mencegah kasus perdagangan anak (prostitusi anak) melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan tata tertib penyewaan unit, terutama larangan sewa harian yang diduga menjadi celah penyewaan atas para pelaku TPPO.
Kemudian penandatanganan pakta integritas bagi agen unit sewa serta edukasi untuk para agen unit sewa terkait keamanan dan kenyamanan unit guna mencegah kasus-kasus prostitusi.
"Pemerintah tidak pernah menutup peluang warga dalam melakukan investasi, bisnis atau segala kegiatan yang menghasilkan keuntungan, namun yang perlu diperhatikan adalah kegiatan-kegiatan tersebut tetap mengutamakan prinsip perlindungan, keamanan dan kenyamanan anak," tegas Nahar.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati beberapa hal untuk mencegah berulangnya prostitusi anak, di antaranya meninjau kembali dan penguatan regulasi, baik regulasi di tingkat provinsi melalui Peraturan Gubernur maupun regulasi di tingkat pusat, khususnya terkait sanksi bagi agen 'nakal' dan pemilik hunian yang terbukti melakukan pembiaran atas kasus prostitusi anak.
"KemenPPPA, KPAI dan pemda akan menurunkan tim untuk bertugas di posko terpadu di lingkungan salah satu apartemen di Jakarta Selatan agar memudahkan warga yang akan melaporkan kasus-kasus anak, dan kami terus berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut," kata dia.
Baca juga: Polisi ungkap kasus prostitusi anak di apartemen
Baca juga: Muncikari prostitusi anak di Tebet juga berstatus di bawah umur
Selanjutnya, jika langkah ini dinilai efektif, upaya serupa akan dilakukan di beberapa apartemen lain di Jakarta.
"Kami juga mendukung dan terus mendorong kepolisian dalam penegakan hukum kasus-kasus TPPO pada anak terutama yang saat ini sedang ditangani," tambah Nahar.
KemenPPPA mengimbau seluruh keluarga Indonesia agar proaktif dan meningkatkan pengasuhan positif anak sebagai pencegahan utama anak terhindar dalam sindikat TPPO dan kepada seluruh pihak untuk memperkuat literasi digital dan mengenali bentuk-bentuk TPPO serta eksploitasi agar dapat melaporkan dan menghindari TPPO berbasis kejahatan siber.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021