"Kami Kementerian BUMN sebagai lembaga yang menaungi seluruh lembaga BUMN, kami mendorong seluruh BUMN untuk mempersiapkan diri menuju fase industri 4.0," kata Asisten Deputi Bidang Jasa Infrastruktur Kementerian BUMN Hendrika Nora Osloi Sinaga dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Kamis.
Nora mengatakan permintaan itu telah tertuang dalam surat Menteri BUMN Nomor 797/MBU/10/2021 tanggal Oktober 2021 tentang aspirasi pemegang saham atau pemilik modal untuk penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun 2022.
Di dalam surat itu, Menteri Erick berpesan bahwa perusahaan plat merah yang belum melaksanakan asesmen 4.0 tahun ini wajib melaksanakannya pada tahun depan.
"Bagi BUMN yang belum mencapai skor 3,5 wajib menyusun dan mengimplementasikan roadmap pemenuhan gap, sedangkan BUMN yang telah mencapai skor minimal 3,5 wajib melaporkan implementasi transformasi industri 4.0 pada laporan manajemen triwulan BUMN," ujar Nora.
Lebih lanjut dia juga menyampaikan bahwa melalui surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Teknologi dan Informasi nomor S-126/DSI.MBU/04/2021 tanggal 26 April 2021 meminta agar seluruh BUMN dapat melakukan penilaian atas kesiapan masing-masing perusahaan dalam bertransformasi menuju industri 4.0 di BUMN.
"Kami berharap seluruh BUMN dan insan BUMN dapat mengakselerasi peningkatan kapabilitas dan kompetensi SDM termasuk dalam bidang teknologi informasi dalam industri konstruksi menuju fase industri 4.0," pungkas Nora.
Baca juga: Tantangan BUMN dan peluang bermitra dengan perusahaan global
Baca juga: Mencermati fakta kebijakan PMN untuk 12 perusahaan milik negara
Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021