• Beranda
  • Berita
  • Komisi Kejaksaan: Pidana mati koruptor bentuk politik hukum pidana

Komisi Kejaksaan: Pidana mati koruptor bentuk politik hukum pidana

25 November 2021 13:01 WIB
Komisi Kejaksaan: Pidana mati koruptor bentuk politik hukum pidana
Tangkapan layar Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam webinar nasional “Efektivitas Penerapan Hukuman Mati terhadap Koruptor Kelas Kakap” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dipantau dari Jakarta, Kamis (25/11/2021). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

Komisi Kejaksaan memandang bahwa wacana penerapan pidana mati bagi para pelaku korupsi adalah jawaban sekaligus politik hukum pidana yang dilaksanakan institusi Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan

Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memandang wacana penerapan pidana mati koruptor di Indonesia oleh Jaksa Agung merupakan bentuk politik hukum pidana yang dijalankan institusi Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak dalam webinar nasional “Efektivitas Penerapan Hukuman Mati terhadap Koruptor Kelas Kakap” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Official Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dipantau dari Jakarta, Kamis.

“Komisi Kejaksaan memandang bahwa wacana penerapan pidana mati bagi para pelaku korupsi adalah jawaban sekaligus politik hukum pidana yang dilaksanakan institusi Kejaksaan sebagai pelaksana kekuasaan negara di bidang penuntutan,” jelas Barita Simanjuntak.

Baca juga: Jaksa Agung : Tak ada alasan tidak terapkan hukuman mati koruptor

Sebagaimana yang umum diketahui, politik hukum pidana merupakan suatu kebijakan yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk merespons pemikiran manusia tentang kejahatan dan mencapai tujuan sosial serta hukum tertentu di dalam masyarakat.

Melalui wacana pidana mati yang merupakan politik hukum pidana itu, lanjut Barita, tidak ada lagi celah hukum yang dapat digunakan oleh para koruptor untuk menghindari tanggung jawab.

Barita juga menegaskan Komisi Kejaksaan RI selalu bersikap satu, yaitu terkait agenda pemberantasan korupsi nasional, seperti penegakan hukum terhadap tindak korupsi, mereka bersepakat tidak boleh ada gangguan berupa hal administratif dan elementer.

“Karena kalau diberikan peluang untuk hal administratif dan elementer itu, terganggulah tugas para jaksa. Sebentar-sebentar, mereka akan menghadapi pengawasan, akan ditanyakan klarifikasi yang bisa memundurkan semangat melakukan penindakan yang tegas,” jelas Barita.

Ia juga menyampaikan Komisi Kejaksaan mendukung wacana penerapan hukuman mati terhadap para koruptor kelas kakap oleh Jaksa Agung. Dukungan tersebut muncul karena wacana itu dinilai dapat memberikan efek jera untuk memutus mata rantai korupsi sehingga tidak diulangi dan ditiru orang lain.

Dalam webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu, Barita Simanjuntak mendorong seluruh pihak, baik itu dari ranah peradilan, penuntutan, maupun perguruan tinggi agar dapat melawan korupsi.

Khusus kepada perguruan tinggi, ia berharap institusi pendidikan tersebut dapat memberikan putra dan putri terbaik mereka untuk menjadi pejabat Kejaksaan yang mampu tegas melawan korupsi.

“Ini ada suara memanggil bagaimana perguruan tinggi merespons agar kita tidak hanya berteriak di dalam kegalauan terhadap masifnya korupsi, tetapi juga bisa melakukan langkah-langkah yang terukur dan progresif,” ujarnya.

Baca juga: Ketua KPK: Setuju penerapan hukuman mati bagi koruptor
Baca juga: Jaksa Agung : Hukuman mati manifestasi kegalauan pemberantasan korupsi

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021