Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengharapkan nota kesepahaman (MoU) antara KPK dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mewujudkan para pengusaha yang berintegritas.Korupsi itu juga bisa dlakukan secara horizontal, persekongkolan antarpengusaha sendiri.
"Lawat MoU KPK dan Kadin itu yang kami bangun bersama-sama mari diwujudkan para pengusaha yang berintegritas yang antisuap. Mereka berbisnis dengan baik mendapatkan keuntungan dengan cara-cara yang benar dan membayar pajak sesuai dengan keuntungan," kata Alex saat jumpa pers usai penandatanganan MoU dalam rangka pencegahan korupsi yang disiarkan kanal Youtube KPK, Kamis.
Alex pun menjelaskan soal korupsi yang persekongkolannya dapat terjadi secara vertikal dan horizontal berkaitan dengan penyelenggara negara dan pengusaha.
"Kadang-kadang begini korupsi itu persekongkolannya bisa vertikal. Misalnya, terkait dengan pengadaan barang dan jasa itu melibatkan panitia lelang kemudian PPK (pejabat pembuat komitmen)-nya sampai kepala dinas," katanya.
Sementara itu, kata dia, persekongkolan secara horizontal terjadi antarpengusaha sendiri, misalnya dengan bagi-bagi proyek.
"Korupsi itu juga bisa dlakukan secara horizontal, persekongkolan antarpengusaha sendiri. Misalnya, mereka bagi-bagi wilayah atau bagi-bagi proyek, nanti proyek A mereka bersekongkol, saya mengerjakan nanti kamu kalau ada proyek B kamu yang kerjakan, harga itu diatur oleh teman-teman pengusaha. Ini 'kan juga tidak baik," ungkap Alex.
Oleh karena itu, dia mengharapkan baik penyelenggara negara maupun pengusaha sama-sama menanamkan integritas.
"Kami berharap dua-duanya itu berintegritas. KPK itu punya gerakan profit profesional berintegritas. Artinya apa? Kami berharap teman-teman pengusaha itu kalau mencari untung itu juga profesional dan berintegritas 'kan ini harapan kami," ujar Alex.
Sementara itu, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum dan Pertanahan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo atau Bamsoet juga meminta kepada para pengusaha agar tidak terlibat suap.
"Jadi, sebagus apa pun sistem yang ada kalau orangnya memang tidak bermoral maka itu akan terus terjadi dan terus terjadi. Jadi, yang harus kami lakukan adalah harus dimulai dari pengusahanya, harus tegas 'no' suap," kata Bamsoet.
Menurut dia, nota kesepahaman antara KPK dan Kadin tersebut dapat dimaknai bahwa pengusaha tidak sendiri jika diperlakukan tidak adil.
"Kerja sama hari ini sebetulnya yang ingin dan harus kami maknai adalah bahwa kami tidak sendiri bahwa kami punya penegak hukum yang akan membela kami manakala kami diperkakukan tidak adil, baik dalam perizinan maupun dalam hal tender-tender yang dilakukan berbagai kementerian atau lembaga maupun di pemerintah daerah," ujar Bamsoet.
Baca juga: Firli Bahuri ingatkan pengusaha tak beri suap ke penyelenggara negara
Baca juga: Sejumlah pengusaha penuhi panggilan KPK terkait suap APBD Jambi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021