Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam orasinya, menyampaikan ultimatum kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk segera mencabut Surat Keterangan Gubernur tentang Penetapan UMP DKI Jakarta Tahun 2022.
"Kami meminta secara tegas kepada Pak Anies dalam waktu 3x24 jam, kami buruh DKI meminta Gubernur mencabut SK Gubernur tentang UMP yang telah dikeluarkan dan menaikkan besarannya," kata Said di Balaikota DKI Jakarta.
Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, kata dia, maka massa buruh akan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta.
Baca juga: TNI-Polri apel pengamanan unjuk rasa pada dua lokasi di Jakarta
Ratusan massa buruh itu kemudian membubarkan diri sekitar pukul 14.30 WIB.
Jalan Merdeka Selatan yang sebelumnya ditutup sementara, kini telah dibuka kembali. Arus lalu lintas pun terpantau lancar. Begitu juga dengan kedua ruas Jalan Merdeka Barat di sekitar Bundaran Patung Kuda, yang kini sudah dibuka.
Massa buruh dari KSPI dan aliansi buruh lainnya juga mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh. Undang-undang itu harus diperbaiki hingga dua tahun ke depan.
Baca juga: Anies tetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4.453.935
Baca juga: Wagub DKI: UMP 2022 sudah pertimbangkan banyak kepentingan
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021