Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyiapkan peraturan gubernur (pergub) soal pengendalian COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 terkait rencana pemerintah pusat menerapkan PPKM level tiga serentak di Indonesia pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.peraturan gubernur menerjemahkan dari instruksi Mendagri
"Jakarta nanti akan membuat peraturan gubernur menerjemahkan dari instruksi Mendagri," kata Anies Baswedan usai menghadiri rapat pengendalian COVID-19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Baca juga: TMII ikuti arahan pemerintah soal libur Natal dan Tahun Baru
Gubernur DKI menjelaskan sudah ada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait pengendalian kegiatan masyarakat atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Nantinya, dalam peraturan gubernur itu akan merangkum sejumlah hal spesifik yang isinya menjadi turunan dari Inmendagri dan yang belum terangkum dari instruksi tersebut.
Anies menargetkan pergub tersebut selesai pada 1 Desember 2021 dan cukup waktu untuk mensosialisasikan sebelum PPKM level tiga diberlakukan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Baca juga: Masyarakat DKI diminta perketat prokes jelang libur Natal-Tahun Baru
"Pada prinsipnya kita akan sama dengan semua wilayah di Jawa dengan ada beberapa ketentuan yang unik yang terkait Jakarta yang nanti akan diumumkan," ungkap Anies.
Begitu juga terkait ketentuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), lanjut dia, apabila dalam Inmendagri diatur, maka pihaknya juga akan melaksanakannya.
"Kalau itu (SIKM) ada di dalam instruksi Mendagri maka akan kita laksanakan juga. Jadi kita akan ikuti apa yang ada di instruksi Mendagri," ujar Anies.
Baca juga: Warga DKI diminta waspadai penularan COVID-19 pada akhir tahun
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021