Berdasarkan siaran pers KSP, salah satu isu yang disampaikan para buruh adalah persoalan konflik agraria.
Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang membawa isu konflik agraria masyarakat adat Dayak Desa Marjun Kalimantan Timur, diterima dan diajak berdiskusi oleh beberapa Tenaga Ahli KSP.
"Pemerintah memberi perhatian besar dalam rangka perlindungan hak ulayat. Pertama-tama dalam mendorong pemda memberi perhatian khusus dalam menetapkan hak ulayat karena hal itu menjadi salah satu yang menentukan," kata Tenaga Ahli KSP Sahat M. Lumbanraja.
Baca juga: KSP: Komitmen pemerintah lindungi hak perempuan sangat jelas
Sesuai dengan amanat Perpres Nomor 83 Tahun 2019, KSP bertugas mendukung pengelolaan isu strategis, termasuk di dalamnya menyelesaikan masalah secara komprehensif.
Melalui Program "KSP Mendengar", KSP telah menerima banyak aduan dan serius mendorong penyelesaian persoalan masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.
"Kita akan menyurati Bupati Berau di Kalimantan Timur agar mengeluarkan hasil peninjauan. Nantinya, hasil peninjauan tim terpadu yang dibentuk Bupati Berau akan menjadi dasar KSP untuk mengambil langkah lebih lanjut," lanjut Sahat.
Baca juga: KSP dengarkan kendala petani pala di Fakfak Papua Barat
Persoalan yang dihadapi masyarakat adat Dayak Desa Majun timbul sekitar tahun 2006 dan 2008 di mana korporasi sawit PT Tanjung Buyuh Perkasan Plantation melakukan penanaman sawit di atas tanah hak guna usaha (HGU).
Namun, dalam operasional kesehariannya, penanaman sawit oleh perusahaan tersebut diketahui melewati batas/patok HGU tanah ulayat. Masyarakat adat yang sudah mengadukan persoalan ini ke Pemkab Berau kecewa karena belum mendapatkan solusi apa pun.
Baca juga: KSP upayakan solusi hambatan pembangunan Bandara Siboru Papua Barat
"Pemkab Berau sudah melakukan peninjauan yang hasilnya seharusnya dikeluarkan selama 14 hari sejak 29 September 2021. Namun sampai hari ini belum keluar hasilnya. Inilah yang mendorong masyarakat adat datang ke Istana Negara membawa persoalan ini. Harapannya agar pihak Istana Negara bisa mendorong percepatan penyelesaian ini," kata Ketua Masyarakat Ulayat Desa Marjun M. Shabir.
Selain itu, masyarakat adat Dayak Desa Majun meminta Presiden untuk melakukan pemantauan dan memberikan sanksi tegas apabila ada oknum-oknum yang melakukan tindakan yang bertentangan terhadap ketentuan perundangan dalam persoalan ini.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021