• Beranda
  • Berita
  • Anggota Konfederasi Serikat Pekerja apresiasi putusan UU Cipta Kerja

Anggota Konfederasi Serikat Pekerja apresiasi putusan UU Cipta Kerja

26 November 2021 12:23 WIB
Anggota Konfederasi Serikat Pekerja apresiasi putusan UU Cipta Kerja
Suasana sidang putusan gugatan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). ANTARA FOTO/Rivan A Lingga.

... memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah berani menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat...

Anggota Tim Hukum Buruh Menggugat dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN), Afif Johan, mengapresiasi putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

“Kami memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah berani menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau conditionally unconstitutional,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca juga: F-PKS apresiasi putusan MK terkait UU Cipta Kerja

Ia berpandangan bahwa MK telah memberi gambaran kepada publik mengenai proses penyusunan UU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru, sebagaimana yang telah menjadi perhatian dan catatan dari Serikat Pekerja atau serikat buruh.

Meskipun memberi apresiasi, menurut dia, UU Cipta Kerja seharusnya dapat dibatalkan secara keseluruhan.

“Dalam putusan MK, sangat jelas proses pembuatan UU Cipta Kerja cacat formil, bahkan terungkap dalam persidangan terdapat tujuh perubahan pasal yang substantif, dan lebih parah lagi, ada satu yang salah mengambil rujukan,” ucap dia.

Baca juga: Baleg: DPR terbuka perbaiki UU Ciptaker

Dengan ada putusan MK mengenai UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat, tutur ia melanjutkan, sebaiknya pemerintah memberi teladan yang baik, khususnya terkait dengan etika hukum atau moralitas hukum, melalui penangguhan pelaksanaan seluruh peraturan turunan dari UU Cipta Kerja.

“Apalagi yang sedang ramai dan membuat resah kaum pekerja atau buruh, yaitu Perpres 36/2021 tentang Pengupahan,” ujarnya.

Peraturan Presiden Nomor 36/2021, menurut dia, tidak perlu menjadi acuan untuk menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di seluruh Indonesia setelah MK memerintahkan untuk menangguhkan segala kebijakan atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas akibat UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat.

Baca juga: YLBHI: Putusan MK berarti pemerintah tidak bisa berlakukan UU Ciptaker

Terlebih, November merupakan waktu-waktu yang krusial dalam penetapan UMK di Indonesia. “Biarkan para gubernur di masing-masing daerah menetapkan Upah Minimum sesuai kebutuhan hidup layak di daerahnya,” kata dia.

Pada sisi lain, sikap pemerintah soal putusan Mahkamah Konstitusional tentang ini adalah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi itu.

Baca juga: Pemerintah janji akan patuhi putusan MK mengenai UU Cipta Kerja

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021