KJP Plus tahap dua cair pada 29 November 2021

26 November 2021 13:19 WIB
KJP Plus tahap dua cair pada 29 November 2021
Sejumlah pelajar di salah satu SMK di Jakarta mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas, Rabu (9/6/2021). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mencairkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap dua tahun ini pada 29 November 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunggah pengumuman pencairan dana bantuan sosial bagi pelajar dan mahasiswa itu melalui akun @aniesbaswedan di Jakarta, Jumat.

Untuk jenjang pendidikan SD/MI total dana yang dapat dicairkan Rp250.000 dan tambahan SPP bagi pelajar SD/MI swasta untuk lima bulan sebesar Rp130.000 per bulan.

SMP/MTs, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), total dana yang dapat dicairkan Rp300.000.

Baca juga: Disdik DKI rampungkan pemadanan DTKS untuk KJP Plus tahap II-2021

Adapun tambahan SPP SMP/MTs swasta untuk lima bulan sebesar Rp170.000 per bulan.

Untuk pelajar tingkat SMA/MA total dana yang dapat dicairkan Rp420.000 dan SMK sebesar Rp450.000.

Tambahan SPP SMA/MA swasta untuk lima bulan sebesar Rp290.000 per bulan dan tambahan SPP SMK swasta untuk lima bulan sebesar Rp240.000 per bulan.

Sedangkan untuk mahasiswa, total bantuan sebesar Rp9 juta per semester.

Baca juga: Dana KJP Plus cair mulai 14 September 2021

 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021