"Terutama atas digunakannya pendekatan yang berpihak pada penyintas dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus-kampus di Indonesia," menurut keterangan tertulis EU yang diterima di Jakarta, Jumat.
Delegasi EU mendukung peran aktif dari institusi pendidikan tinggi, termasuk staf dan mahasiswa, untuk memastikan agar kampus tetap menjadi tempat yang aman bagi semua.
Baca juga: Nadiem Makarim sambangi PBNU minta masukan soal Permendikbud
Mereka menganggap Permendikbud Ristek No. 30/ 2021 sebagai langkah penting dalam penguatan kerangka hukum di Indonesia untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual.
Delegasi EU juga mendukung kelanjutan pembahasan di DPR RI yang sedang berlangsung tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam semangat pendekatan berbasis-penyintas sebagaimana terkandung dalam Permendikbud Ristek No. 30/ 2021.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebelumnya juga menyatakan dukungan penuh pada Permendikbud No.30/2021 itu.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan fakta di lapangan menunjukkan kasus kekerasan seksual kerap terjadi di lingkungan perguruan tinggi dan memberikan dampak luar biasa pada kondisi mental dan fisik para korbannya.
Baca juga: Komnas Perempuan: Korban kekerasan seksual kerap alami kriminalisasi
Baca juga: UI apresiasi terbitnya Permendikbud Ristek tentang PPKS
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2021