Kawasan industri halal juga perlu dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa tim manajemen halal, sistem manajemen halal, laboratorium halal, lembaga pemeriksa halal dan instalasi pengolahan air baku tersertifikasi halal
Kementerian Perindustrian fokus untuk mendorong tumbuhnya kawasan industri halal seiring dengan potensi yang berkembang di Indonesia dan global, yang diperkuat melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperolah Surat Keterangan Pembentukan Kawasan Industri Halal.
“Melalui Permenperin 17/2020, telah mendongkrak percepatan pembangunan kawasan industri halal di Indonesia,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Eko mengemukakan saat ini telah terbangun tiga kawasan industri halal, yaitu Halal Modern Valley di Serang, Banten, Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur dan Bintan Inti Halal Hub.
“Kawasan ini telah menangkap potensi investasi industri halal global. Kami memberikan apresiasi kepada ketiga perintis pembangunan kawasan industri halal di Indonesia tersebut,” ujarnya.
Eko menjelaskan dalam upaya membangun kawasan industri halal, pengelola wajib memiliki masterplan yang mencakup perencanaan untuk mendukung industri halal sebagai tenant-nya. Selain itu, memiliki keunggulan karena wajib memilik Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
“Kawasan industri halal juga perlu dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa tim manajemen halal, sistem manajemen halal, laboratorium halal, lembaga pemeriksa halal dan instalasi pengolahan air baku tersertifikasi halal. Fasilitas-fasilitas ini yang akan mendorong peningkatan daya saing kawasan industri halal di Indonesia,” paparnya.
Di samping itu, dalam mengakselerasi pengembangan industri halal di Indonesia, dibutuhkan dukungan insentif berupa fiskal dan pembiayaan.
Kemenperin akan mengusulkan insentif bagi industri halal yang melakukan ekspor, substitusi impor, mengembangkan teknologi proses produk halal, melakukan inovasi industri halal, serta melakukan pembinaan dan pendampingan ekspor bagi pelaku IKM halal. Fasilitas fiskal ini diberikan kepada perusahaan yang berlokasi di kawasan industri halal.
Berikutnya, fasilitas pembiayaan diberikan untuk pendampingan proses produk halal bagi pelaku IKM, sertifikasi halal, inovasi bahan halal pengganti bahan kritis, serta peningkatan bankability bagi IKM yang meliputi pembentukan lembaga, penyelenggaraan, pendampingan untuk peningkatan credit rating IKM halal.
Guna mencapai sasaran tersebut, lanjut Eko, Kemenperin mengajak peran serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendorong pengembangan kawasan industri halal dan industri halal di Indonesia.
"Hal ini termasuk mengakselerasi kebijakan insentif fiskal, sistem rating, pembiayaan inovasi dan dukungan anggaran sehingga cita-cita kita bersama untuk menjadikan Indonesia sebagi top produsen industri halal dunia dapat tercapai,” imbuh Eko.
Baca juga: Kemendag perkuat industri halal dan fesyen muslim lewat Inapro Expo
Baca juga: Menperin sebut Indonesia bisa jadi pusat industri halal dunia
Baca juga: Menko Perekonomian: UMKM harus tangkap potensi industri halal dunia
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021