"Kami ingin tahu kritik dan saran terkait cara kami menangani kasus," kata Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Jumat.
Anam mengatakan pertemuan dengan media massa dan lembaga swadaya masyarakat tersebut juga menyangkut akuntabilitas Komnas HAM dalam menangani beberapa kasus di Tanah Air.
Hal tersebut dibutuhkan agar penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM di Tanah Air bisa diungkap atau diselesaikan. Melalui pertemuan tersebut diharapkan tidak ada anggapan bahwa Komnas HAM tidak menampung atau mendengar masukan dari berbagai pihak.
Baca juga: Komnas HAM terima aduan penganiayaan advokat di Kalsel terkait tambang
Secara umum, hingga November 2021, data penanganan kasus pelanggaran HAM melalui fungsi pemantauan dan penyelidikan mencapai 440 kasus dengan berbagai tipologi dan sebaran aduan serta penanganan.
Setidaknya, terdapat beberapa mekanisme penanganan kasus melalui pemantauan dan penyelidikan antara Iain surat menyurat, seperti permintaan keterangan, surat perkembangan penanganan kasus (SP2K).
Selanjutnya meminta tanggapan, pemanggilan, pemantauan lapangan, pemberian pendapat HAM dalam persidangan, dan penyelesaian kasus melalui penutupan, pelimpahan dan rekomendasi.
Baca juga: Komnas HAM sambut baik Kejagung selesaikan pelanggaran HAM berat
Baca juga: Kejagung akan lakukan penyidikan kasus HAM Berat
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021