• Beranda
  • Berita
  • Polisi Australia akan dakwa wanita pembakar hotel karantina COVID

Polisi Australia akan dakwa wanita pembakar hotel karantina COVID

28 November 2021 19:51 WIB
Polisi Australia akan dakwa wanita pembakar hotel karantina COVID
Asap terlihat di atas Pacific Hotel yang dijadikan tempat karantina di Cairns, Australia, November 28, 2021, dalam foto yang diperoleh dari media sosial. (ANTARA/Sarah Orton via Reuters/as)
Polisi Australia mengatakan pada Minggu bahwa pihaknya akan mendakwa seorang wanita berusia 31 tahun dengan delik pembakaran dengan sengaja setelah wanita itu diduga membakar hotel karantina COVID-19 tempat dia dan dua anaknya menginap.

Tidak ada yang terluka dalam kebakaran yang memusnahkan sebagian besar lantai 11 Pacific Hotel Cairns, kata polisi. Lebih dari 100 orang dievakuasi dari hotel itu.

Insiden di kota utara Cairns itu terjadi ketika ketegangan meningkat di beberapa bagian Australia sebagai akibat dari pembatasan virus corona dan kekhawatiran pada varian Omicron, yang pertama kali ditemukan di wilayah selatan Afrika.

Penjabat Kepala Inspektur Chris Hodgman mengatakan wanita itu ditahan dan polisi sedang merawat anak-anaknya.

"Saya berharap pagi ini perempuan berusia 31 tahun itu akan didakwa dengan delik pembakaran dengan sengaja dan kemungkinan pelanggaran lain," katanya kepada wartawan.

Wanita itu telah dikarantina selama dua hari dan ada masalah dengannya yang "sedang ditangani" pihak berwenang, kata Hodgman.

Sumber: Reuters

Baca juga: Dua kasus COVID-19 varian Omicron ditemukan di Australia
Baca juga: Cegah varian Omicron, Australia uji penumpang pesawat

Pewarta: Mulyo Sunyoto
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2021