Pada Minggu (28/11) pemerintah menangguhkan pemberian visa bagi warga negara asing yang mempunyai riwayat perjalanan di negara dengan transmisi Omicron guna mencegah persebaran varian baru virus corona tipe SARS-CoV-2 tersebut di wilayah Indonesia serta memberlakukan aturan karantina bagi pelaku perjalanan yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan Omicron.
Selain itu ada warta mengenai fasilitas karantina bagi jamaah umrah serta penangkapan penjual sisik trenggiling yang bisa disimak kembali dalam rangkuman berita berikut.
Pemerintah tangguhkan pemberian visa bagi WNA untuk cegah persebaran Omicron
Guna mencegah persebaran virus corona SARS-CoV-2 varian Omicron (B.1.1.529), pemerintah menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) yang mempunyai riwayat perjalanan di negara-negara dengan transmisi Omicron di tingkat komunitas.
Pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi Omicron dikarantina 14x24 jam
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memberlakukan aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan virus corona varian Omicron menjalani karantina selama 14x24 jam.
Penjual sisik trenggiling ditangkap
Aparat Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap dua orang yang kedapatan menjual 36,7 kilogram sisik trenggiling di Pulau Sumatera.
Asrama Haji Pondok Gede dijadikan tempat karantina jamaah umrah
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021