Direktur Program Pengembangan Pengkajian Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Hentoro Cahyono mengatakan pemerintah Indonesia tengah membangun basis data yang andal sebagai strategi pemberantasan korupsi di masa pandemi, terutama terkait dana bantuan sosial (bansos).
“Pemerintah saat ini sedang berusaha membangun basis data yang andal kepada penerima bansos, yakni dengan mendata nama, alamat termutakhir berbasis NIK, memodernisasi pelayanan publik dengan sistem online dan pengawasan terintegrasi,” jelas Hentoro Cahyono.
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam webinar nasional bertajuk “Strategi Penanganan Korupsi di Masa Pandemi COVID-19” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Universitas Esa Unggul, dipantau dari Jakarta, Senin.
Langkah mencegah dan memberantas korupsi oleh pemerintah itu, lanjut Hentoro Cahyono, juga melibatkan beberapa pihak, seperti Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan aparat penegak hukum.
Keterlibatan mereka, tambahnya, berada pada tahapan pendampingan dalam penyaluran dana bantuan sosial serta pengadaan barang dan jasa.
Di samping itu, Hentoro Cahyono juga menjelaskan modus tindakan korupsi terhadap dana bansos yang terjadi di Indonesia saat masa pandemi COVID-19. Modus yang dilakukan oleh para koruptor adalah melakukan penyelewengan data penerima, penggunaan data fiktif, dan duplikasi data.
Ia juga menilai pengawasan dari pemerintah atau pihak terkait terhadap pendistribusian dana bantuan sosial kepada penerima yang memang berhak masih lemah.
“Pengawasan pendistribusian bantuan yang lemah dimanfaatkan untuk melakukan korupsi,” ucap Hentoro Cahyono.
Oleh karena itu, perbaikan sistem dalam hal basis data dan pengawasan yang lebih transparan serta efektif dengan melibatkan berbagai pihak penting untuk dilakukan agar pencegahan dan pemberantasan korupsi di tengah masa pandemi COVID-19 dapat tercapai secara optimal.
Strategi lain yang bisa dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi, tambah Hentoro Cahyono, adalah strategi preventif melalui edukasi antikorupsi pada masyarakat dan strategi represif dengan penindakan hukum pidana yang tegas kepada para koruptor.
Baca juga: Peneliti: Pusat dan daerah perlu sinkronkan kebijakan atasi COVID-19
Baca juga: Lima anggota DPRD Kabupaten Cirebon masuk data penerima bansos
Baca juga: Mensos serahkan bantuan Rp3,3 miliar bagi masyarakat Indramayu
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021