Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengatakan rencana revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) dilakukan bersamaan dengan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kami harapkan seperti itu (revisi UU PPP dan UU Cipta Kerja berjalan beriringan) karena ini kebutuhan," kata Firman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakan Firman terkait usulannya merevisi UU Nomor 12/2011 untuk memasukkan frase Omnibus Law pasca-Putusan MK terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker) dan rencana pemerintah untuk merevisi materi yang ada dalam UU Ciptaker.
Baca juga: DPR RI akan revisi UU 12/2011 pasca-Putusan MK terkait Ciptaker
Firman mengatakan pascapandemi COVID-19, Indonesia harus mempersiapkan diri karena kalau tidak, maka akan tertinggal dengan negara-negara lain.
Menurut dia, kalau Indonesia tertinggal dari negara lain maka pertumbuhan ekonomi akan melemah, banyak tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Jadi harus kerja cepat, saling berkoordinasi dengan pemerintah. Pemerintah menyiapkan penyempurnaan pasal-pasal ( dalam UU Ciptaker) dan DPR merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011," ujarnya.
Dia menargetkan kedua UU tersebut selesai direvisi pada tahun 2022 sehingga bisa segera diimplementasikan untuk pembangunan ekonomi Indonesia pascapandemi COVID-19.
Baca juga: Demokrat dukung putusan MK tetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional
Firman menilai UU Ciptaker dibutuhkan untuk mengantisipasi dampak ekonomi nasional dari musibah pandemi COVID-19 karena negara-negara lain sudah membuka "pintu masuk" dan mempermudah investasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan menyampaikan surat kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memasukkan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022.
"Daftar kumulatif terbuka ini sudah diberikan keputusannya oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Menko Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut terhadap Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja di Jakarta, Senin.
Baca juga: FPAN: Pemerintah-DPR segera perbaiki UU Ciptaker pasca-Putusan MK
Revisi UU Cipta Kerja tersebut terkait dengan pasal yang mengandung ketenagakerjaan, seperti pelaksanaan ketenagakerjaan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pengupahan.
Terkait hal tersebut, Airlangga mengungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan menyampaikan Instruksi Mendagri kepada kepala daerah mengenai operasionalisasi UU Cipta Kerja.
Karena itu, pemerintah bersama DPR RI saat ini akan terlebih dahulu merevisi UU Cipta Kerja dan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka harmonisasi, pembentukan, dan pelaksanaan UU Cipta Kerja ke depan pasca-Putusan MK.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021