"Alhamdulillah pengesahan Perda RAPBD 2022 sesuai dengan jadwal hari ini selesai. Setelah ini akan disampaikan ke Kemendagri untuk dievaluasi, mudah-mudahan pertengahan Desember 2021 nanti selesai," kata Taufik selepas Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Di lokasi yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi disahkannya Raperda APBD DKI 2022 menjadi Perda APBD 2022 dengan nilai Rp82,47 triliun yang disebutnya akan menjadi tugas bersama eksekutif dan legislatif untuk diimplementasikan bagi kepentingan masyarakat Jakarta.
"Untuk pembangunan kota Jakarta dan itu semuanya kami sangat berharap dukungan dari DPRD DKI Jakarta untuk terus bersama kami dalam mengawal implementasi pada kinerja DKI Jakarta dan proses perencanaan tapi juga penyerapan anggaran di tahun 2022 yang merupakan tahun terakhir kepemimpinan pak Gubernur Anies dan saya," kataRiza.
RAPBD 2022 disepakati Banggar dan TAPD dengan nilai Rp82,47 triliun hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan rincian postur pendapatan daerah sebesar Rp77,44 triliun dan postur belanja daerah sebesar Rp75,75 triliun dalam RAPBD DKI 2022.
Baca juga: DPRD DKI sahkan Perda APBD 2022
Baca juga: Rancangan APBD DKI 2022 disepakati Rp82,47 triliun
Sedangkan postur anggaran penerimaan pembiayaan sebesar Rp5,02 triliun, besaran tersebut diperoleh dari penyesuaian postur Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SiLPA) 2021 sebesar Rp4,03 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp986,56 miliar.
Terakhir, postur pengeluaran pembiayaan daerah pada tahun 2022 direncanakan sebesar Rp6,71 triliun, penyertaan modal (investasi) pemerintahan daerah sebesar Rp5,53 triliun dan pembayaran Pokok Utang sebesar Rp927,93 miliar dan pemberian pinjaman daerah Rp250 miliar.
Pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah, selanjutnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menindaklanjuti hasil kesepakatan itu.
"Dengan disahkannya Perda RAPBD 2022, maka diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Taufik.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021