“Pemda seyogyanya memberikan pendampingan bagi keluarga dengan anak penyandang disabilitas dalam memberikan pengasuhan terbaik dan rehabilitasi berkelanjutan,” kata dia di Jakarta, Senin.
Hal tersebut sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak pada pasal 69 mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas melalui upaya perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak, pemenuhan kebutuhan khusus, perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu serta pendampingan sosial.
Pihaknya menyesalkan terjadinya kasus anak penyandang disabilitas berusia 11 tahun yang dianiaya oleh orang tua kandungnya hingga meninggal dunia di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat diselesaikan tuntas untuk menegakkan keadilan hukum bagi korban.
Baca juga: LPSK tekankan rehabilitasi psikologis anak korban penganiayaan
Ia mengatakan penganiayaan yang dilakukan orang tua terhadap korban yang menderita autis seharusnya dapat dicegah jika semua pihak menyadari pentingnya upaya pencegahan, pengawasan, perlindungan hingga pola asuh keluarga.
Nahar mengatakan menilik kronologis perkara, kedua pelaku dapat dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT pidana penjara paling lama lima tahun dan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pidana penjara paling lama 15 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp3 miliar ditambah sepertiga dari ketentuan pidana.
Pelaku telah ditahan di Polsek Babat Toman dan ketiga adik korban saat ini berada di kediaman nenek korban.
"Kami memberikan apresiasi untuk respons cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar keadilan ditegakkan dan pengasuhan layak dapat terus diberikan kepada anak terduga pelaku," katanya.
Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan DP3A Provinsi Sumsel dan DP3A Kabupaten Musi Banyuasin terkait dengan penanganan kasus itu. Selain itu, KPPPA dan Polsek Babat Toman akan melakukan asesmen awal kepada tiga saudara korban yang masih usia anak dan keluarganya.
"Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas mulai dari proses penyidikan hingga putusan peradilan," katanya.
Baca juga: Kemensos sikapi kasus kekerasan anak di Gowa
Baca juga: KPPPA kecam keras kasus pemerkosaan dan penganiayaan siswi SD di Jatim
Baca juga: KPPPA koordinasi pantau proses hukum kekerasan di SMK di Batam
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021