• Beranda
  • Berita
  • Kapuspen TNI sebut oknum TNI yang terlibat bentrok diproses hukum

Kapuspen TNI sebut oknum TNI yang terlibat bentrok diproses hukum

30 November 2021 09:42 WIB
Kapuspen TNI sebut oknum TNI yang terlibat bentrok diproses hukum
Tangkapan layar dari Kapuspen TNI Prantara Santosa dalam konferensi pers harian PPKM Darurat, dipantau dari Jakatar, Senin (12/7/2021). ANTARA/Prisca Triferna
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menyebutkan oknum prajurit TNI yang terlibat bentrok di sejumlah daerah akan diproses hukum.
 
"Pusat Polisi Militer TNI bersama dengan Pusat Polisi Militer TNI AD atau angkatan terkait sedang melakukan proses hukum terhadap semua oknum anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana," kata Kapuspen TNI dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
 
Sejumlah peristiwa bentrokan itu, yakni peristiwa bentrok di Ambon antara Oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan Oknum Satlantas Polresta Ambon pada Rabu (24/11).

Baca juga: TNI bantu vaksinasi, targetkan 70 persen herd immunity Jabodetabek
 
Kedua, bentrok di Tembagapura, Kabupaten Mimika antara oknum TNI AD dari Satgas Nanggala dengan oknum Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh pada Sabtu (27/11).
 
Insiden ketiga adalah bentrok di Batam antara oknum TNI AD dari Batalyon Infanteri Raider Khusus 136/TS dengan oknum TNI AL dari Batalyon 10 Marinir pada Sabtu (27/11).
 
Atas ketiga insiden tersebut, semua oknum TNI yang terlibat dalam ketiga insiden tersebut sedang menjalani proses hukum.

Baca juga: Giliran masyarakat maritim Ende-NTT terima serbuan vaksinasi TNI AL
Baca juga: Puan minta TNI jadi garda terdepan program vaksinasi di daerah 3T
 
Selain itu, kata dia, TNI sudah berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat.
 
"TNI sudah melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," kata Prantara.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021