• Beranda
  • Berita
  • BUMN-swasta yang pekerjakan disabilitas diberi penghargaan Kemenaker

BUMN-swasta yang pekerjakan disabilitas diberi penghargaan Kemenaker

30 November 2021 11:47 WIB
BUMN-swasta yang pekerjakan disabilitas diberi penghargaan Kemenaker
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah (tengah belakang) bersama penerima penghargaan dari PT INALUM ( baris depan) dalam acara penghargaan perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas, Jakarta, Selasa (30/11/2021) (FOTO ANTARA/Prisca Triferna)

pemerintah terus berupaya untuk memenuhi hak akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan penghargaan kepada tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sembilan perusahaan swasta yang memperkerjakan penyandang disabilitas sebagai bentuk apresiasi dan mendorong perusahaan lain untuk meningkatkan akses terhadap penyandang disabilitas.

Dalam acara yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah terus berupaya untuk memenuhi hak akses pekerjaan bagi penyandang disabilitas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

"Salah satunya dengan memberikan penghargaan nasional perusahaan dan BUMN yang memperkerjakan penyandang disabilitas tahun 2021 ini. Kegiatan ini sesuai juga dengan ketentuan Pasal 139 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan penghargaan kepada badan hukum dan lembaga negara yang memperkerjakan penyandang disabilitas," katanyar.

Penghargaan diberikan kepada PT Telkom Indonesia, PT Indonesia Asahan Alumunium dan PT Perkebunan Nusantara III untuk kategori BUMN.

Sementara penerima dari sektor swasta adalah PT Surabaya Autocomp Indonesia dari Jawa Timur, PT Bintang Indokarya Gemilang dari Jawa Tengah, PT Manna Kampus dari D.I. Yogyakarta, PT Shima Prima Utama dari Sumater Selatan, CV Shiha Ali Berkah dari Lampung, PT Sari Boga Sejahatera dari Bali, CV Aksara Sunyi Nusantara dari DKI Jakarta, CV HJ Ramlah Mandiri dari Sulawesi Selatan dan CV Ady Irma Tadulako dari Sulawesi Tengah.

Menurut data Wajib Lapor Ketenagakerjaan milik Kemnaker pada 2021 baru terdapat 588 perusahaan yang memperkerjakan 4.554 disabilitas dari total 543 ribu pegawai yang terdaftar di sistem milik Kemnaker itu.

Untuk perusahaan BUMN sendiri baru terdapat 72 perusahaan yang telah memperkerjakan 1.271 penyandang disabilitas.

Baca juga: Kemenaker: Perluas kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas

Baca juga: Kemnaker dorong pengembangan soft skill bagi penyandang disabilitas

Baca juga: Ada PR ciptakan lingkungan inklusif pekerja disabilitas, kata Menaker

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021