• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro tidak lakukan penyekatan arus mudik saat Natal

Polda Metro tidak lakukan penyekatan arus mudik saat Natal

30 November 2021 14:37 WIB
Polda Metro tidak lakukan penyekatan arus mudik saat Natal
Direktur lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak melakukan penyekatan terkait arus mudik saat Natal, namun akan menyiapkan titik pemeriksaan (check point).

"Natal memang tidak ada penyekatan, tetapi kita akan melaksanakan 'check point'," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Sambodo tidak merinci apa saja yang akan diperiksa di "check point" tersebut karena penetapan dokumen yang akan diperiksa adalah kewenangan pemerintah.

"Apa yang kita cek, nanti kita tunggu dari pemerintah. Apakah SIKM atau cukup dengan PeduliLindungi atau harus ditempelkan stiker. Nanti detilnya akan kita sampaikan menjelang tanggal 24 Desember saat dimulainya Operasi Lilin," ujarnya.

Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Operasi tersebut melibatkan personel gabungan Polri dan TNI beserta unsur dari pemerintah serta mitra Kepolisian lainnya.

Baca juga: Polda Metro siapkan "Crowd Free Night" pada malam Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Kapasitas tempat wisata di Jakarta dipangkas jadi 25 persen


Operasi Lilin 2021 tersebut dijadwalkan berlangsung dari 22 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Sebanyak 179.814 personel dilibatkan secara nasional. Di dalamnya terdapat anggota Polri sebanyak 103.109 orang. Kemudian personel TNI sebanyak 19.017 orang dan sisanya personel dari pemerintah daerah dan mitra-mitra Kepolisian.

Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang PPKM di momen Natal dan Tahun Baru, Polri mendirikan 3.184 pos pengamanan dan 1.113 pos pelayanan.

Adapun fungsi keberadaan pos pelayanan dan pos pengamanan tersebut menjadi bagian dari pengawasan agar kebijakan pemerintah terkait PPKM di masa Natal dan tahun baru betul-betul dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Pengalaman libur Natal dan Tahun Baru 2020 berdampak pada peningkatan jumlah tertular COVID-19. Tercatat peningkatan kasus mencapai 101 persen usai libur Natal dan usai libur Idul Fitri 2021, angka kasus tertinggi harian sebesar 56.757 kasus.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021