"Kami harus patuh, taat pada regulasi yang ada khususnya PP Nomor 36 Tahun 2021 jadi kami dengan terpaksa harus mengikuti aturan yang ada," kata Riza Patria usai menghadiri dalam seminar pendidikan "The Fatwa Center" di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Wagub DKI: Ada aturan yang harus ditaati dalam penyusunan UMP
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 22 November 2022 yang mengusulkan agar ada peninjauan kembali formula penetapan UMP.
Dalam surat tersebut dilampirkan rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta pada periode 2016-2021 yang menggunakan formula PP Nomor 78 Tahun 2015.
Pada 2016, UMP mencapai Rp3,1 juta dengan kenaikan 14,81 persen, kemudian pada 2017 besaran UMP mencapai Rp3.355.750 dengan kenaikan 8,25 persen.
Selanjutnya pada 2018 besaran UMP mencapai Rp3.648.035,820 dengan kenaikan 8,71 persen, pada 2019 besaran UMP mencapai Rp3.940.973,096 dengan kenaikan 8,03 persen.
Baca juga: Wagub DKI: UMP 2022 sudah pertimbangkan banyak kepentingan
Kemudian pada 2020 besaran UMP mencapai Rp4.276.349,906 dengan kenaikan mencapai 8,51 persen dan pada 2021 besaran UMP mencapai Rp4.416.186,548 dengan kenaikan mencapai 3,27 persen.
Rata-rata kenaikan UMP selama 2016-2021 mencapai 8,60 persen.
Sedangkan pada 2022, besaran UMP dengan menggunakan formula PP Nomor 36 Tahun 2021 mencapai Rp4.453.935,536 atau kenaikan mencapai 0,85 persen.
"Untuk itu kami telah berkirim surat, Pak Gubernur ke Ibu Menteri (Ketenagakerjaan) supaya ada revisi dan peninjauan kembali terkait formula, metode pengupahan bagi buruh. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti ada kebijakan yang kami harapkan bisa meningkatkan rasa keadilan bagi buruh, pengusaha, pemprov dan masyarakat," katanya.
Baca juga: Anies tetapkan UMP DKI 2022 sebesar Rp4.453.935
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021