• Beranda
  • Berita
  • Komisi III dalami wewenang jaksa terkait HAM berat di RUU Kejaksaan

Komisi III dalami wewenang jaksa terkait HAM berat di RUU Kejaksaan

30 November 2021 20:38 WIB
Komisi III dalami wewenang jaksa terkait HAM berat di RUU Kejaksaan
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Sudut pandang dan aspirasi bisa saja berbeda-beda.

Komisi III DPR RI akan mendalami dan meminta pendapat ahli terkait dengan Pasal 30C huruf (b) revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menambahkan tugas dan wewenang kejaksaan untuk terlibat aktif dalam rekonsiliasi pelanggaran HAM berat.

"Tentu Komisi III DPR akan mendalami dan meminta pendapat dari para ahli terkait dengan Pasal 30C huruf (b) tersebut," kata anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan hal itu terkait dengan pernyataan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965—1966 atau YPKP65 menolak revisi UU Kejaksaan.

KontraS dan YPKP65 menyoroti pembahasan terkait dengan 30C huruf (b) yang menambahkan tugas dan wewenang kejaksaan untuk terlibat aktif dalam rekonsiliasi pelanggaran HAM berat.

Mereka menilai dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) menyebutkan bahwa Jaksa Agung bertindak sebagai penyidik dan penuntut umum dalam perkara pelanggaran HAM berat.

Arsul mengatakan bahwa Komisi III DPR yang saat ini sedang membahas revisi UU Kejaksaan, terbuka terhadap aspirasi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil dan pemangku kepentingan terkait.

"Sejumlah rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Jakarta maupun di sejumlah daerah telah dilakukan, termasuk dengan mengundang KontraS dan beberapa LSM lainnya serta mendengarkan sejumlah akademisi," ujarnya.

Menurut dia, sudut pandang dan aspirasi bisa saja berbeda-beda. Oleh karena itu, tugas Komisi III DPR RI dan Pemerintah sebagai pembentuk UU adalah merumuskan jalan tengahnya.

Dalam Pasal 30C huruf (b) RUU Kejaksaan disebutkan bahwa kejaksaan turut serta dan aktif dalam pencarian kebenaran dan rekonsiliasi atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujudnya keadilan.

Sementara itu, dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 disebutkan bahwa penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.

Baca juga: PSHK: Kewenangan penyadapan Kejaksaan rentan pelanggaran HAM

Baca juga: Komisi Kejaksaan berikan tujuh poin masukan revisi UU Kejaksaan

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021