• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah berencana menyesuaikan tarif listrik pada tahun depan

Pemerintah berencana menyesuaikan tarif listrik pada tahun depan

1 Desember 2021 08:44 WIB
Pemerintah berencana menyesuaikan tarif listrik pada tahun depan
Ilustrasi- Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan

Pemerintah bersama Badan Anggaran DPR RI berencana menerapkan kembali penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) non-subsidi pada tahun depan.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan besaran penyesuaian tarif yang akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022 dengan melihat kondisi pandemi COVID-19 yang terus membaik.

“Tarif listrik bagi golongan pelanggan non-subsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Rida dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Selama ini, pemerintah menahan penerapan skema penyesuaian tarif listrik terhitung sejak 2017 dengan alasan memerhatikan daya beli masyarakat yang masih rendah.


Baca juga: Kementerian ESDM: Masyarakat diminta bersiap penyesuaian tarif listrik


Kondisi itu lantas membuat pemerintah harus memberikan kompensasi kepada PLN terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik atau tarif keekonomian dengan tarif yang dipatok pemerintah bagi pelanggan non-subsidi.

“Kapan tariff adjustment naik tentunya kami harus bicara dengan sektor lain. Kami hanya menyiapkan data dan beberapa skenario, keputusannya kepada pimpinan," jelas Rida.

Baca juga: Pemerintah tak menaikkan tarif listrik non-subsidi kuartal II 2021


Pemerintah mendorong agar PLN terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.

Dalam memenuhi ketersediaan pasokan listrik kepada masyarakat, pemerintah mengedepankan prinsip kecukupan, keandalan, keberlanjutan, keterjangkauan dan keadilan di tengah percepatan target transisi energi termasuk rencana pensiun dini PLTU.


Baca juga: Anggaran stimulus listrik triwulan III 2021 capai Rp2,33 triliun

Baca juga: Pemerintah pangkas diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai April

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021