Namun, ia mengakui, target realisasi tahun 2022 yang dipatok Rp1.200 triliun kemungkinan akan punya tantangan tersendiri akibat putusan MK tersebut.
"Realisasi investasi di 2021, insya Allah tidak akan terganggu sampai kuartal IV. Masalahnya adalah di 2022 pascaputusan MK," kata Bahlil dalam konferensi pers daring di Jakarta, Rabu.
Bahlil pun menghargai putusan yang dikeluarkan MK terkait UU Cipta Kerja. Sebagai negara demokrasi, semua pihak harus menjunjung tinggi semua keputusan yang ada. Namun, Bahlil meminta semua pihak tak perlu berlebihan menanggapinya lantaran putusan tersebut hanya masalah formil.
"Tapi kita juga melihat jangan terlalu berlebihan dalam menanggapinya sebab keputusan tersebut cuma persoalan hulunya saja, formilnya saja. Dalam 2 tahun Insya Allah pemerintah akan selesaikan secepatnya," imbuhnya.
Bahlil juga mengatakan Presiden Jokowi sudah memberi arahan kepada para jajaran menteri agar penyelesaian revisi UU Cipta Kerja sebagaimana diamanahkan MK bisa dikebut lebih cepat.
"Kemarin kami sudah rapat dengan Bapak Presiden, Bapak Presiden berikan arahan agar penyelesaiannya dipercepat, mungkin awal tahun depan bisa kita kebut, bisa selesai. Doakan," katanya.
Bahlil mengemukakan, terkait implementasi pengurusan investasi sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja akan tetap berjalan. Pasalnya, tidak ada satu pasal atau aturan yang sudah disahkan, begitu pula aturan turunannya, yang dibatalkan.
"Semuanya jalan, termasuk OSS, termasuk insentif fiskal. Jadi enggak ada yang di-pending, semuanya jalan," katanya.
Bahlil juga mengaku pemerintah akan selalu membuka diri untuk menerima pertanyaan ataupun hal-hal lain yang terkait dengan kemudahan berusaha, kecepatan berusaha, khususnya dalam kewenangan di Kementerian Investasi.
"Saya yakin Insya Allah ke depan Indonesia akan menjadi salah satu negara yang ekonominya maju, kalau stabilitas politik kita juga bagus. Ini kita ini gampang dipecah belah oleh orang lain, ekonomi kita ini harus kita jaga agar pemulihan pascapandemi ini Indonesia bisa menjadi salah satu negara yang berhasil menata negaranya untuk kemajuan rakyat," pungkas Bahlil.
Baca juga: Pemerintah targetkan revisi UU Ciptaker kurang dari dua tahun
Baca juga: Puan: DPR siap menindaklanjuti Putusan MK terkait UU Ciptaker
Baca juga: MK nyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021