• Beranda
  • Berita
  • Mahfud ingatkan gubernur untuk membina reformasi birokrasi di daerah

Mahfud ingatkan gubernur untuk membina reformasi birokrasi di daerah

1 Desember 2021 15:44 WIB
Mahfud ingatkan gubernur untuk membina reformasi birokrasi di daerah
Tangkapan layar - Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan sambutan pada acara Seminar Nasional Reformasi Birokrasi dan Penandatanganan Butir-Butir Komitmen Kepala Daerah, yang ditayangkan di Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/12/2021). ANTARA/Syaiful Hakim/am.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan seluruh gubernur untuk membina kabupaten/kota yang belum melaksanakan reformasi birokrasi di daerah.
 
"Selaku Menko Polhukam, saya mengingatkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendorong dan membina kabupaten/kota yang belum melaksanakan birokrasi dan reformasi," kata Mahfud dalam acara Seminar Nasional Reformasi Birokrasi dan Penandatanganan Butir-Butir Komitmen Kepala Daerah yang ditayangkan di Youtube Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu.
 
Tercatat ada sebanyak 59 kabupaten/kota yang belum melaksanakan reformasi birokrasi secara prosedural, ujar dia.

Baca juga: Menko Polhukam sebut daerah otonomi baru Papua untuk kokohkan NKRI
 
"Artinya 59 kabupaten/kota ini belum menyampaikan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga belum dapat dievaluasi Kemenpan RB," ujarnya.
 
Sementara, enam kabupaten/kota telah menyampaikan penilaian mandiri terkait pelaksanaan reformasi birokrasi pada tahun 2020. Namun, mereka tidak melakukan hal serupa pada 2021.
 
Mahfud mengapresiasi pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota yang sudah mengimplementasikan reformasi birokrasi sebagai upaya untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: Pemerintah targetkan revisi UU Ciptaker kurang dari dua tahun
Baca juga: Mahfud MD minta masyarakat tak khawatir soal UU Cipta Kerja
 
Dalam kesempatan itu, Mahfud meminta agar para gubernur bisa mengevaluasi kendala yang menyebabkan daerah belum melaksanakan reformasi birokrasi sehingga nantinya bisa dilaporkan kepada pemerintah pusat dan ditangani oleh Kemenpan RB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 
"Dilaporkan kepada pemerintah pusat secara teknis. Nanti ditangani oleh Kemenpan RB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dicarikan solusinya secara bersama-sama dari waktu ke waktu," tutur Mahfud.
 
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021