Level 2.
"Saat PPKM ke dua tidak berubah. Masih sama seperti semula," kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Jakarta Barat I Aroman saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Regulasi tersebut tidak berubah sesuai dengan keputusan pemerintah pusat tentang pemberlakuan PPKM Level 2 yang baru dikeluarkan Selasa (30/11).
Regulasi KBM tatap muka yang tetap berlaku, yakni kapasitas di dalam kelas 50 persen hingga pengetatan protokol kesehatan di lingkungan sekolah.
"Semua masih sama, seperti KBM tatap muka hanya dilakukan tiga hari dalam satu minggu. Seluruh guru dan staf juga masuk 100 persen," kata dia.
Selama regulasi tersebut dijalankan, pihaknya berhasil menekan angka penyebaran COVID-19 di sekolah. Dalam beberapa bulan terakhir, hanya satu murid di sekolah wilayahnya yang terpapar COVID-19.
"Kemarin ada satu siswa tapi setelah di tracing bukan kena dari sekolah. Jadi atas rekomendasi dari Puskemas sekolah tidak ditutup," kata dia.
Baca juga: Satpol PP Jakbar melipatgandakan jumlah personel saat PPKM Level 2
Baca juga: Kapasitas tempat wisata di Jakarta dipangkas jadi 25 persen Aroman berharap selama PPKM Level 2 dan Level 3 nanti, kegiatan KBM tatap muka di sekolah berjalan aman dan tidak menimbulkan klaster COVID-19 baru.
Pemerintah kembali menaikkan status PPKM di DKI Jakarta dari Level 1 menjadi Level 2 yang berlaku mulai 30 November hingga 13 Desember 2021.
Keputusan menaikkan status PPKM di Ibu Kota itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu dipantau di Jakarta, Selasa.
Kenaikan level PPKM ini diperkirakan bertahap menjelang pelaksanaan PPKM Level 3 yang rencananya bakal dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai antisipasi saat libur Natal dan Tahun Baru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021