Koordinator Rehabilitasi BNNP Sultra La Mala saat diwawancara melalui selulernya dari Kendari, Rabu, mengatakan pecandu yang menjalani rehabilitasi di Klinik BNN Sultra dilakukan melalui dua metode, yakni rawat jalan dan rawat inap.
"Hingga November 2021 kami melakukan rehabilitasi sebanyak 111 orang pecandu dengan rincian 106 orang laki-laki dan lima orang perempuan," katanya.
La Mala menjelaskan dari 111 orang pecandu, tercatat 107 orang menjalani rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNN Sultra, sedangkan kategori pecandu berat sebanyak empat orang berjenis kelamin laki-laki dirawat inap di Balai Besar Baddoka Makassar, Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan pecandu yang menjalani rehabilitasi didominasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan tingkat ketergantungan sedang hingga berat.
La Mala mengatakan bahwa semua pecandu yang menjalani rehabilitasi datang sendiri, diantar keluarga, serta rujukan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra dan Satuan Reserse Narkoba Polres di Sulawesi Tenggara.
Dia menegaskan bahwa pecandu yang menjalani rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum karena dijamin Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pecandu Wajib Direhabilitasi.
La Mala mengajak semua pecandu ataupun keluarga pecandu agar melaporkan ke layanan pusat rehabilitasi yang disediakan, seperti Klinik BNNP Sultra dan BNNK Kendari, termasuk beberapa puskesmas milik Pemerintah Kota Kendari, di antaranya Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, Poasia, Kandai, Puuwatu, Mekar, termasuk Rumah Sakit Kota Kendari, dan Rumah Sakit Bahteramas.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021