Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa Program Desa Antikorupsi yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi model tata kelola pemerintah desa di seluruh Indonesia.Model Desa Antikorupsi KPK ini harus menjadi model tata kelola pemerintah di 74.961 desa seluruh Indonesia.
"Model Desa Antikorupsi KPK ini harus menjadi model tata kelola pemerintah di 74.961 desa seluruh Indonesia," kata Menteri Desa saat menghadiri peluncuran Program Desa Antikorupsi oleh KPK, di Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu.
Dengan demikian, kata Menteri Desa, tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih akan terwujud mulai dari desa. Namun untuk mewujudkan hal itu memerlukan banyak keterlibatan seluruh pihak, mulai perangkat desa, warga desa, tokoh desa serta para pendamping.
"Itulah yang kemudian kita yakin bahwa segala sesuatu yang kita bangun berbasis desa, semua akan bisa kita wujudkan, karena saya percaya desa pasti bisa. Semoga model Desa Antikorupsi ini segera mewabah ke seluruh desa lebih cepat dari penyebaran COVID-19," katanya.
Menteri Desa juga mengatakan, mewujudkan desa antikorupsi adalah mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, dan tujuan SDGs Desa salah satunya adalah menjadikan desa antikorupsi.
"Keseluruhan aktivitas pembangunan dari desa mutlak dibutuhkan sikap antikorupsi dari seluruh elemen di desa, transparansi, akuntabitas, partisipasi warga, tata kelola yang baik dan bersih mutlak menjadi syarat tercapainya pembangunan desa yang berkeadilan," katanya.
Dia mengatakan, salah satu tujuan dari SDGs Desa adalah mengatur aspek transparansi mulai dari proses pengadaan barang dan jasa terbuka untuk publik, informasi kondisi sosial dan ekonomi desa dapat diakses publik, dan aspek akuntabilitas SDGs Desa mengatur tersedianya dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes.
Kemudian dokumen perencanaan dan keuangan desa dapat diakses publik, disediakan dalam waktu sehari, seluruh pengaduan dan permintaan informasi ditangani dan dilayani, serta laporan pertanggungjawaban kepala desa dan laporan keuangan diterima dalam musyawarah desa (musdes).
"Sedangkan aspek budaya desa, SDGs Desa menargetkan sasaran partisipasi tokoh adat, tokoh agama dalam perencanaan dan implementasi pembangunan yang tidak koruptif, serta pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), gratifikasi atau suap dengan pendekatan budaya desa," katanya pula.
Baca juga: KPK luncurkan Program Desa Antikorupsi di Bantul
Baca juga: KPK dan Kemendes gelar Kongres Kebudayaan Desa bumikan isu antikorupsi
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021