"Polri bersama-sama dengan instansi yang lain akan terus melakukan upaya-upaya yang maksimal memberantas korupsi," kata Rusdi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, sejumlah kasus korupsi ditangani oleh kepolisian. Namun, ia tidak merinci berapa jumlah kasus tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Korps Bhayangkara tersebut. Tapi, baru-baru ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Jakarta Infrastruktur Protertindo (JIP).
Meski demikian, kinerja Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi mendapat sorotan dari Indonesia Corupption Watch (ICW).
Rilis ICW tanggal 12 September 2021 tentang Data Capaian Kinerja Aparat Penegak Hukum Semester I (Januari s/d Juni 2021) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, menyebutkan bahwa kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum (Kejaksaan, Polri dan KPK) sepanjang semester I tahun 2021 hanya sebanyak 209 kasus dengan penetapan 482 tersangka, dan potensi kerugian negara sebesar Rp26,830 triliun, atau hanya mencapai 19 persen dari target penindakan seluruh aparat penegak hukum sebanyak 2.217 kasus dan berada pada peringkat E.
Baca juga: KPK: Berantas korupsi harus kompak hulu ke hilir termasuk soal remisi
Berdasarkan data ICW tersebut, Polri menangani sebanyak 45 kasus, dengan 82 tersangka dari target sebanyak 763 kasus (5,9 persen) dan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp388 miliar, sehingga masuk kategori sangat buruk (E).
Menanggapi penilaian tersebut, Rusdi mengaku menghargai penilaian tersebut sebagai bentuk masukan yang positif untuk kinerja Polri yang lebih baik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. "Orang kasih masukan ya kita hargai saja," ucap dia.
Rusdi juga mengatakan Polri tegas dengan masalah korupsi, karena mengganggu dalam pembangunan di Tanah Air.
Komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, ini kata Rusdi, menjadi atensi khusus oleh pimpinan Korps Bhayangkara.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berupaya memperkuat Dittipidkor Bareskrim Polri dengan merekrut mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan kawan-kawan yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Rusdi, Kapolri melihat sepak terjang di antara 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus TWK, memiliki pengalaman di bidang pemberantasan korupsi.
Berdasarkan kompetensi yang dimiliki mantan penyidik KPK tersebut, lanjut Rusdi, ada satu penilai khusus dari pimpinan Polri, sehingga beberapa dari 57 mantan pegawai KPK itu bisa bersama-sama Polri menguatkan tugas-tugas pokok Polri dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Kapolri melihat itu sebagai sesuatu yang bisa digunakan oleh institusi Polri dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Rusdi.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021