sisi akuntabilitas ini yang hingga hari ini akan terus kita perbaik
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membentuk Desa Akuntabel.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis mengatakan, akuntabilitas pelaporan keuangan di level desa diperlukan seiring masifnya pembangunan desa-desa di Indonesia.
Saat ini, lanjut dia, sejumlah kementerian/lembaga membuat desa percontohan sesuai dengan bidang tugasnya.
Misalnya, ada desa konstitusi yang digagas Mahkamah Konstitusi, ada Desa Bersih Narkoba yang diinisiasi Badan Narkotika Nasional, Desa Pancasila yang digagas BPIP, dan terbaru Desa Antikorupsi yang dibentuk oleh KPK.
"Saya sangat senang dengan hal ini. Nah, saya kepingin BPKP juga punya Desa Akuntabel atau Sistem Akuntabilitas Pembangunan Desa (Sakti Desa) kan yang sangat berkompeten BPKP," ujar Gus Halim, demikian ia biasa disapa saat menerima Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh beserta rombongan, Kamis.
Baca juga: Mendagri minta aparat desa jaga akuntabilitas dana desa
Baca juga: Mendagri minta aparat desa jaga akuntabilitas dana desa
Ia menjelaskan Kemendes PDTT menjadikan akuntanbilitas pelaporan keuangan desa sebagai salah satu fokus pembinaan di level desa. Bahkan Kemendes PDTT punya Sistem Akuntabilitas Pembangunan Desa (Sakti Desa) untuk memastikan pelaporan penggunaan dana pembangunan benar-benar tersusun dengan baik.
"Salah satu keraguan banyak orang saat desa akan mendapatkan dana desa dari APBN adalah kemampuan desa dalam merancang anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga metode pelaporannya atau dari sisi akuntabilitasnya. Nah sisi akuntabilitas ini yang hingga hari ini akan terus kita perbaiki," katanya.
Menurutnya, jika BPKP bisa turun langsung dalam meningkatkan akuntabilitas dengan membuat Desa Akuntabilitas maka akan ada contoh baik yang bisa diduplikasi di desa-desa lain.
Pemerintah Desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan contoh kongkret bagaimana merancang anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga metode pelaporannya.
"Sehingga yang berkaitan dengan akuntabilitas kinerja pembangunan desa, sekaligus kalau bisa kan mewujudkan dan memberikan kemudahan dalam SPJ (Surat Pertanggungjawaban) bagi desa," katanya.
Baca juga: Misbakhun: Kades harus pahami pelaporan dana desa
Baca juga: KPK: pelaporan dana desa sebaiknya gunakan sistem BPKP
Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh merespon baik dan siap untuk mengawal program-program Kemendes PDTT.
"Saya sangat senang sekali ini Pak Menteri dengerinnya. Nanti kami akan mencocokkan supaya ada clearence finishing-nya. Terus kegiatan-kegiatannya apa. Artinya yang pertama seperti tadi, Sakti Desa ini bisa, bikin desa akuntabel bisa, walaupun namanya tetap pakai Sakti Desa," ujarnya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021